Assalamualaikum, Akhi / Ukhti Dhea S
(Afwan ana tidak tahu kalau akhi atau ukhti) Barakallahu fi kum, Afwan, ana tetap tidak berani menggunakan kata-kata ana sendiri dalam menjawab pertanyaan dari akhi / ukhti yang kebetulan jawabannya ana mengetahuinya dari membaca fatwa ataupun penjelasan para ulama. Tidak ada salahnya menunjukkan jawabannya pada link yng tersedia, dan ini bukan 'minta fatwa' tetapi 'menunjukkan fatwa' atau penjelasan yang pernah dikeluarkan oleh para ulama ini, karena yang ana pahami yang namanya 'minta fatwa' itu langsung mengajukan pertanyaan / persoalan kepada ulama yang bersangkutan sedangkan yang ana lakukan menunjukkan fatwa atau penjelasan yang pernah dikeluarkan. Selain itu mungkin pertanyaan dari Akhi / Ukhti di milis ini mudah bagi sebagian yang telah memiliki ilmu yang lebih dalam yang menjadi member di milis ini seperti Akhi / Ukhti Dhea S, tetapi tidak mudah bagi ilmu nya masih sedikit sekali seperti ana dan banyak saudara-saudara kita yang lain yang ada di milis ini. Hanya keinginan menunjukkan jawaban sajalah yang mendorong ana mengarahkan pada link yang kebetulan ana ketahui, karena yang ana lihat begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang mungkin 'mudah' tetapi berhari-hari tidak ada Ukhti / Akhi yang lebih berilmu yang menjawab, yang mungkin jawaban tersebut sangat dibutuhkan oleh Akhi / Ukhti yang bertanya. Wassalamualaikum Abu Haekal _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of dhea s Sent: Thursday, October 23, 2008 10:23 AM To: [email protected] Subject: RE: [assunnah] Zakat Jawaban: 1. Jika pembantu itu, masih terkategori fakir atau miskin, maka ia berhak mendapatkan zakat, apapun zakatnya. Jika bukan maka tidak boleh. Demikian. Dalilnya adalah firman Allah At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk fakir, miskin, amil, fii riqab, dst. 2. Saya nasihatkan kepada yang mau ngejawab, jika pertanyaanya gampang jangan sedikit-sedikit tunjukin fatwa, fatwa ini dan itu. Namun, tunjukanlah ilmu antum dalam memberikan jawaban. Seorang muslim menyandang kitab suci, yaitu Alqur'an dan Sunnah. Sampaikanlah Al-Qur'annya dan Sunnahnya, bukan fatwa. Saya memahami antum bahwa kita harus hati-hati, namun bukanlah hati-hati jika hal-hal yang sangat mudah lalu minta fatwa ke Syaikh bin Baaz dll. wallahu a'lam = --- On Sat, 10/11/08, Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] <mailto:abuhaekal%40gmail.com> com> wrote: From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] <mailto:abuhaekal%40gmail.com> com> Subject: RE: [assunnah] Zakat To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> s.com Date: Saturday, October 11, 2008, 7:41 PM Waalakumussalam warahmatullahi Wabarakatuh Insya Allah Al Akh Abu Zainab dapat menemukan jawabannya di link berikut ini: http://www.almanhaj.or.id/content/536/slash/0 Walaupun tidak persis sama masalahnya, tetapi intinya tentang pemberian zakat kepada orang yang berkerja (karyawan / pembantu, dll) pada kita. Semoga bermanfaat _____ From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] s.com] On Behalf Of Akbar Kurniawan Subject: [assunnah] Zakat Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh. Afwan, saya mau tanya. Bolehkah kita membayar/memberikan zakat ke orang yang membantu kita di rumah (pembantu), dia tidak tinggal (1/2 hari) di rumah hanya membantu mencuci dan menyetrika pakaian. Syukron jazakallah khoir. [-- Abu Zainab Akbar Kurniawan --] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
