Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh

1."Sesungguhnya seorang tabib pernah bertanya kepada Nabi ShallallaHu 'alaiHi 
wa sallam tentang kodok yang ia akan jadikan obat ? Maka Nabi shallallaHu 
'alaiHi wa sallam telah melarang tabib tersebut membunuh kodok" (HR. Abu Dawud, 
An Nasaa'i, Hakim, Baihaqi, hadits shahih)
Berkata Imam Hakim, "Hadits ini shahih isnadnya". Dan Imam Dzahabi telah 
menyetujuinya.

Hadits ini merupakan dalil yang kuat tentang haramnya memakan daging kodok 
karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang membunuhnya, baik 
untuk dimakan atau untuk disia - siakan.

[Al Masaa-il jilid 4, Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darul Qalam]

2. Menggambar hewan atau makhluk hidup adalah HARAM hukumnya.
Dalilnya :
Hadist riwayat Ibnu Umar radhiallahu'anhu, ia berkata: Rasulullah 
shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: Orang-orang yang melukis gambar-gambar 
akan disiksa pada hari kiamat, kepada mereka difirmankan: Hidupkan apa yang 
telah kalian ciptakan [HR Muslim]
Hadist riwayat Abdullah bin Masud radhiallahu'anhu, ia berkata: Rasulullah 
shallallahu'alaihi wa sallam  bersabda: Manusia yang paling berat siksaannya 
pada hari kiamat adalah para juru gambar [HR.Muslim].

[Mukhtashar Shahih Muslim, Imam Al Mundziri, Pustaka Amani]

Wallahua'lam

best regards
adi cahyadi
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
"LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI"
seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu'anhu telah 
mendahului kita mengamalkannya 

----- Original Message ----- 
From: asyarifah59 
To: [email protected] 
Sent: Sunday, October 12, 2008 2:12 PM
Subject: [assunnah] membedah hewan & menggambar anatomi mahluk hidup

Assalammualaikum...

Saya sorang mahasiswi biologi, selama perkuliahan ada beberapa mata pelajaran 
khususnya dalam praktikum yang mengharuskan saya untuk membedah hewan seperti 
katak,dll.untuk diamati serta diteliti dan 
kemudian menggambarnya, yang saya tanyakan bagaimana hukumnya membedah serta 
menggambar hewan tersebut? 

terimakasih atas penjelasannya...

syarifah 

Kirim email ke