Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh 1."Sesungguhnya seorang tabib pernah bertanya kepada Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam tentang kodok yang ia akan jadikan obat ? Maka Nabi shallallaHu 'alaiHi wa sallam telah melarang tabib tersebut membunuh kodok" (HR. Abu Dawud, An Nasaa'i, Hakim, Baihaqi, hadits shahih) Berkata Imam Hakim, "Hadits ini shahih isnadnya". Dan Imam Dzahabi telah menyetujuinya.
Hadits ini merupakan dalil yang kuat tentang haramnya memakan daging kodok karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang membunuhnya, baik untuk dimakan atau untuk disia - siakan. [Al Masaa-il jilid 4, Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darul Qalam] 2. Menggambar hewan atau makhluk hidup adalah HARAM hukumnya. Dalilnya : Hadist riwayat Ibnu Umar radhiallahu'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: Orang-orang yang melukis gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat, kepada mereka difirmankan: Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan [HR Muslim] Hadist riwayat Abdullah bin Masud radhiallahu'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: Manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah para juru gambar [HR.Muslim]. [Mukhtashar Shahih Muslim, Imam Al Mundziri, Pustaka Amani] Wallahua'lam best regards adi cahyadi ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- "LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI" seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu'anhu telah mendahului kita mengamalkannya ----- Original Message ----- From: asyarifah59 To: [email protected] Sent: Sunday, October 12, 2008 2:12 PM Subject: [assunnah] membedah hewan & menggambar anatomi mahluk hidup Assalammualaikum... Saya sorang mahasiswi biologi, selama perkuliahan ada beberapa mata pelajaran khususnya dalam praktikum yang mengharuskan saya untuk membedah hewan seperti katak,dll.untuk diamati serta diteliti dan kemudian menggambarnya, yang saya tanyakan bagaimana hukumnya membedah serta menggambar hewan tersebut? terimakasih atas penjelasannya... syarifah
