Assalamualaikum, sekedar menambahkan saja atas nasihat dari akh/ukh dhea. Saya juga menasehatkan untuk kita semua, termasuk saya sendiri: 1. hendaklah seseorang itu menjawab dengan ilmunya, dan hendaklah menjawab sesuai kadar keilmuannya. Jadi kita ga boleh sedikit-sedikit ngejawab, padahal kita ga tau dalilnya, ga tau hujjahnya apa. kemudian, janganlah sembarangan dalam menafasirkan al qur'an atau hadits, apalagi dengan ilmu yang sangat minim. Bahasa arab ga tau, ilmu ushul belum pernah belajar, kaidah-kaidah fiqh belum belajar, tapi sudah berani menjawab pertanyaan dengan hanya berbekal sedikit hafalan ayat ini dan itu tanpa mengenahui tafsirnya. Oleh karena itu hendaklah kita merujuk kepada penjelasan ulama terhadap dalil tersebut. Janganlah kita merasa pandai sehingga tidak melihat kepada penjelasan para ulama padahal kita belajar/taklim saja cuma seminggu sekali atau dua minggu sekali, dll.
Wallahul musta'an ________________________________ Dari: dhea s <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Kamis, 23 Oktober, 2008 10:22:47 Topik: RE: [assunnah] Zakat Jawaban: 1. Jika pembantu itu, masih terkategori fakir atau miskin, maka ia berhak mendapatkan zakat, apapun zakatnya. Jika bukan maka tidak boleh. Demikian. Dalilnya adalah firman Allah At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk fakir, miskin, amil, fii riqab, dst. 2. Saya nasihatkan kepada yang mau ngejawab, jika pertanyaanya gampang jangan sedikit-sedikit tunjukin fatwa, fatwa ini dan itu. Namun, tunjukanlah ilmu antum dalam memberikan jawaban. Seorang muslim menyandang kitab suci, yaitu Alqur'an dan Sunnah. Sampaikanlah Al-Qur'annya dan Sunnahnya, bukan fatwa. Saya memahami antum bahwa kita harus hati-hati, namun bukanlah hati-hati jika hal-hal yang sangat mudah lalu minta fatwa ke Syaikh bin Baaz dll. wallahu a'lam = --- On Sat, 10/11/08, Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: RE: [assunnah] Zakat To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Saturday, October 11, 2008, 7:41 PM Waalakumussalam warahmatullahi Wabarakatuh Insya Allah Al Akh Abu Zainab dapat menemukan jawabannya di link berikut ini: http://www.almanhaj .or.id/content/ 536/slash/ 0 Walaupun tidak persis sama masalahnya, tetapi intinya tentang pemberian zakat kepada orang yang berkerja (karyawan / pembantu, dll) pada kita. Semoga bermanfaat _____ From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroup s.com] On Behalf Of Akbar Kurniawan Subject: [assunnah] Zakat Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh. Afwan, saya mau tanya. Bolehkah kita membayar/memberikan zakat ke orang yang membantu kita di rumah (pembantu), dia tidak tinggal (1/2 hari) di rumah hanya membantu mencuci dan menyetrika pakaian. Syukron jazakallah khoir. [-- Abu Zainab Akbar Kurniawan --] ___________________________________________________________________________ Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga. http://id.toolbar.yahoo.com/ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
