Assalamualaikum, apakah ada dalil yang menunjukkan bahwa fidyah tidak diperbolehkan dibayarkan kepada orang yang sama?? karena setahu ana, suatu dalil yang umum maka tidak boleh dikhususkan kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. kalo tidak ada dalil yang mengkhususkannya, maka seharusnya dia dikembalikan ke hukum asal, mau dikasi ke orang yang sama kek mau enggak kek bukannya boleh?? mohon untuk melangkapi setiap keterangan yang disampaikan dengan dalil dan menghindarkan berfatwa tanpa ilmu.
wallahul musta'an ________________________________ Dari: Dian <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh fidyah tidak boleh diberikan kepada 1 orang fakir miskin yang sama, jika anda tidak berpuasa selama 30 hari maka anda harus membayarkan fidyah kepada 30 orang fakir miskin yang berbeda-beda (bukan kepada 1 (satu) orang yang sama). ----- Message from shafia_nabilla@ yahoo.co. id --------- Date: Fri, 10 Oct 2008 08:40:38 +0700 (ICT) From: shafia nabilla <shafia_nabilla@ yahoo.co. id> Reply-To: [EMAIL PROTECTED] s.com Subject: Balasan: Re: [assunnah] Beberapa pertanyaan tentang fidyah, zakat dan pemberian nama To: [EMAIL PROTECTED] s.com > Assalamu'alaykum warohmatullohi wabrokatuh > > Ana kurang mengerti tentang penjelasan ukhty pada poin kedua bahwa seorang > fakir miskin tidak boleh menerima secara berulang atas fidyah, tolong > dijelaskan lagi. jazakallahu khair atas penjelasannya > > wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh > > > > dhea s <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: > waalaikumus salam: > 1. FIdyah bisa dibayar pada saat anda tidak puasa (Ramadhan) atau setelah > itu, misalnya di bulan syawal atau berikutnya. > 2. Fakir-miskin, jelas menurut orang awam atau menurut fiqh ISlam adalah > sama. Bisa di-TITIP-kan kepada LAZ, asal mencantumkan jumlah hari yang > ditinggalkan sehingga LAZ tidak salah dalam membuatkan porsi makan. Sebab > makanan fidyah harus sejumlah hari yang ditinggalkan dan seorang fakir miskin > tidak boleh menerima secara berulang atas fidyah anda. > 3. Niatkan semua di dalam hati. adapun detail tentang jumlah nominal dan > jumlah hari silakan sampaikan kepada LAz tersebut tertulis atau lisan, sama. > wallahu a'lam > > > --- On Wed, 9/17/08, Cahaya Kurnia <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: > From: Cahaya Kurnia <[EMAIL PROTECTED] com> > Subject: [assunnah] Beberapa pertanyaan tentang fidyah, zakat dan pemberian > nama > To: "Maillist Assunnah" <[EMAIL PROTECTED] s.com> > Date: Wednesday, September 17, 2008, 12:17 AM > > Assalammu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh > > Alhamdulillah, saat ini saya sedang hamil dan saya ingin bertanya tentang > beberapa hal. > 1. Kapankah fidyah mesti dibayarkan, apakah pada saat masih bulan puasa atau > bolehkah sesudah bulan puasa? Sebab saya masih berada di luar Indonesia, > sehingga saya kurang faham dimana/pada siapa membayarkan fidyah tersebut. > 2. Golongan manakah yang disebut sebagai fakir miskin dan apakah boleh > diberikan melalui badan amal/amil tertentu? > 3. Adakah bacaan niat tertentu pada saat pemberian fidyah tersebut atau cukup > dalam hati saja? > > Jazakumulloh khoiron katsiron atas jawabannya. > > Wassalammu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh. > Aya Why gasoline's price have to raise? Is there any solustion other than that? ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
