Wa'alaikum salam,
Insya Alloh ini jawabannya......

Semoga jawaban ini menjadi pencerahan bagi Mas doddy hendra wijaya
Surat An-Nur: 30-31
"Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan 
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci 
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, apa yang mereka perbuat." 
"Katakanlah kepada wanita yang beriman :"Hendaklah mereka menahan pandangannya 
dan memelihara kemaluannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan 
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan 
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami 
mereka, atau putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, atau 
saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara laki-laki mereka, atau 
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau 
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak 
mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti 
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka meukulkan kakinya agar diketahui 
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, 
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." 

Aurat Wanita dan Pria

Ayat di atas juga menjelaskan bahwa setiap Muslim dan Muslimat hendaknya 
menjaga kemaluan mereka. Perintah menjaga kemaluan menunjukkan adanya perintah 
menutup aurat. Hukumnya sama dengan perintah menundukkan pandangan Ustadz 
Muhamad Ali Ash Shabuni mengatakan bahwa "Para Fuqaha sepakat wajibnya menutup 
aurat bagi setiap muslim dan Muslimat, akan tetapi mereka berbeda dalam 
menentukan batasannya." Lalu beliau menguraikanya sebagai berikut : 



Aurat laki-laki bagi laki-laki

Menurut mayoritas ulama, batasan aurat laki-laki bagi laki -laki adalah antara 
pusar dan lutut, sebagaimana sabda Nabi Saw. Ketika duduk-duduk bersama para 
sahabatnya dan salah seorang sahabat ada yang terbuka pahanya lalu Rasulullah 
bersabda :"Yang aku tahu paha itu adalah aurat". 

Dengan demikian maka seorang laki-laki dilarang melihat aurat laki-laki, 
sebagaimana sabda Nabi Saw: "Tidak boleh seorang laki-laki melihat aurat 
laki-laki yang lain, dan wanita melihat aurat wanita lainnya." 



Aurat laki-laki bagi wanita

Muhammad Ali Ash Shabuni menggatakan bahwa aurat laki-laki bagi wanita ialah 
antara pusar dan lutut baik yang muhrim maupun yang tidak muhrim. Adapun bagi 
para istri maka tidak ada batasan aurat, sebagaimana Firman-Nya:". Kecuali bagi 
istri-istri mereka." 



Aurat wanita bagi wanita

Aurat wanita bagi wanita batasannya sama dengan aurat laki-laki bagi Laki-laki, 
yaitu antara pusar dan lutut, dan boleh melihat selain dua tempat itu, kecuali 
dengan wanita kafir, kafir dzimmi atau wanita musyrik, para ulama berbeda 
pendapat, muara perbedaan itu terdapat pada penafsiran firman Allah Swt. Dalam 
surat ini : . Kelompok pertama, mereka berpendapat yang dimaksud dengan  ialah 
wanita-wanita muslim/muslimah saja, adapun selain muslimah baik ia kafir, kafir 
dzimmi atau musyrik tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menampakkan sesuatu 
dari tubuhnya kecuali jika wanita kafir itu buta. Kelompok kedua mengatakan, 
dalam ayat ini tidak ada perbedaan antara wanita Muslim atau bukan muslim 
semuanya sama, makna  di sana umum. 

Sementara kelompok ketiga berbendapat, yang dimaksud dengan  di sana ialah 
wanita-wanita khusus yang telah dekat, sudah kenal baik, tidak membedakan 
Muslim atau kafirnya, dan maksud dari ayat tersebut adalah wanita "asing" yang 
tidak dikenal akhlak, adat kebiasaan dan adabnya. Ibrahnya bukan karena 
perbedaan agama tetapi karena perbedaan akhlak. 

Ustadz Muhammad Ali Ash Shabuni di akhir keterangannya setelah mengutip 
beberapa pendapat tadi mengatakan : Pendapat ini (yang terakhir) merupakan yang 
syarat akan kemuliaan, kalaulah para muslimah pada masa sekarang memegang teguh 
pendapat ini, niscaya akan mengurangi kebobrokan moral yang terjadi saat ini. 



Aurat wanita bagi laki-laki

Asy-Syafi'iyyah dan Al Hanabilah berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah 
aurat termasuk kukunya, Imam Ahmad berkata:" Seluruh yang ada pada tubuh wanita 
adalah aurat termasuk kukunya". Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah 
berpendapat: "Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak 
tangan."pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama sebagimana yang dikatakan 
oleh DR. Yusuf al Qardhawi, dan permasalahan ini merupakan hal sudah diketahui 
sejak masa sahabat. 

Dalil-dalil Imam Malik dan Abu Hanifah Imam Malik dan Abu Hanifah mengambil 
dalil firman Allah swt. 

 dalam ayat itu disebutkan tidak boleh menampakkan perhiasan mereka kecuali 
yang tampak, yaitu wajah dan telapak tangan. Said bin Jabir dalam menafirkan 
ayat ini berkata :"makna "kecuali yang tampak" ialah wajah dan telapak tangan, 
pendapat ini dikuatkan dengan sabda Nabi saw. Dari Aisyah ra. Ia 
berkata:"Sesungguhnya Asma bin Abi Bakar masuk ke kamar Rasulullah saw. sedang 
mengenakan pakaian tipis, maka Rasulullah memalingkan wajahnya seraya berkata 
:"Hai Asma sesungguhnya wanita jika telah berhaid, maka tidak boleh nampak 
darinya kecuali ini dan ini", sambil mengisyaratkan kepada wajah dan telapak 
tangan. Mereka juga menggunakan dalil aqli, yaitu dengan mengatakan: yang 
menunjukkan wajah dan telapak tangan bukan aurat ialah ketika shalat wanita 
menampakkan wajah dan telapak tangan padahal dalam shalat wajib menutup aurat, 
kalaulah wajah dan telapak tangan itu aurat pasti dalam shalat harus ditutup. 
Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang lain. 

Dalil Imam Syafi'I dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam firman Allah ta'ala 

 ditegaskan tidak boleh bagi wanita menampakkan "zina" mereka, zina itu terbagi 
kepada dua bagian. Pertama, zina yang berasal penciptaan dan kedua, zina yang 
dapat dicapai oleh manusia. Yang pertama ialah wajah, karena asalnya adalah 
indah dan sumber fitnah, sedangkan yang kedua ialah yang dapat dicapai dengan 
mempercantik diri, seperti make up dan lain sebagainya. Dalam ayat itu haram 
bagi wanita menampakkan zinanya dan ia harus menutup seluruh perhiasan yang ada 
padanya, termasuk wajah dan telapak tangan. Wallohu a'lam bishowab.· (sumber : 
H. Mohamad Suharsono, Lc)


Barakallohu fiikum,

sukron katsiro

(¯`·._HeRmAnTo_.·´¯)
  ----- Original Message ----- 
  From: doddy hendra wijaya 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, October 23, 2008 12:54 PM
  Subject: [assunnah] Aurat Bagi Laki-Laki


  Assalamu'alaykum.
  Alhamdulillaahirobbil
  'aalamiin atas segala rahmat Alloh yang senantiasa tercurahkan kepada
  kita semua. Ana ada pertanyaan kepada sahabat-sahabat Assunah sekalian.
  Ana bertanya-tanya, apakah aurat bagi laki-laki itu juga ada
  sebagaimana dimiliki oleh perempuan? Kalau ada, ana ingin tahu dalil
  dalam Al Qur'an atau hadist shohih yang menerangkan tentang hal ini.
  Syukron atas segala bentuk perhatian dan jawaban dari sahabat-sahabat
  Assunah sekalian. Afwan apabila ada kesalahan dalam penyampaian email
  ini.
  Jazakumullohi khoyron katsiiro.
  Wassalamu'alaykum.

  Doddy Hendra Wijaya

  __________________________________________________________
  Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
  Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan 
@rocketmail. 
  Cepat sebelum diambil orang lain!
  http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/


   

  __________ NOD32 3550 (20081023) Information __________

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com

<<mq1.gif>>

<<mq2.gif>>

Kirim email ke