HUKUM DAN MASAIL HAID
Rabu, 18-Januari-2006, Penulis: Ummu Ishaq Al Atsariyah

Dalam edisi terdahulu kami telah menyebutkan tujuh dari hukum-hukum yang 
berkaitan dengan haid. Hukum yang selanjutnya, kami sebutkan berikut ini :

Kedelapan : Cerai/Talak
Diharamkan bagi seorang suami untuk menceraikan istrinya dalam keadaan haid, 
berdasarkan firman Allah Ta'ala :
"Wahai Nabi, apabila kalian hendak menceraikan para istri maka ceraikanlah 
mereka pada saat mereka dapat (menghadapi) 'iddah-nya... ." (At Thalaq : 1)
Al Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya membawakan ucapan Ali bin 
Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah Ta'ala : "Fathalliquuhunna li 
'iddatihinna".

"Ibnu Abbas menafsirkan : ((Tidak boleh seseorang menceraikan istrinya dalam 
keadaan haid dan tidak boleh pula ketika si istri dalam keadaan suci namun 
telah disetubuhi dalam masa suci tersebut. Akan tetapi bila ia tetap ingin 
menceraikan istrinya maka hendaklah ia membiarkannya (menahannya) sampai datang 
masa haid berikutnya lalu disusul masa suci, setelah itu ia bisa 
menceraikannya))." (Tafsirul Qur'anil Adhim 4/485)

Ibnu Katsir rahimahullah selanjutnya mengatakan : "Dari sini fuqaha (para ahli 
fikih) mengambil hukum-hukum talak. Mereka membagi talak itu kepada talak 
sunnah dan talak bid'ah. Talak sunnah adalah seseorang mentalak istrinya dalam 
keadaan suci dan belum disetubuhi (ketika suci tersebut) atau dalam keadaan 
istrinya telah dipastikan hamil. Sedangkan talak bid'ah adalah seseorang 
mentalak istrinya ketika sedang haid atau ketika suci namun telah disetubuhi, 
sehingga tidak diketahui apakah si istri hamil dengan sebab hubungan badan 
tersebut atau tidak hamil... ." (Tafsirul Qur'anil Adhim 4/485)

Apabila si istri dicerai dalam hari haidnya maka ia tidak dapat segera 
menghitung masa 'iddah-nya karena haid yang sedang ia alami tidak terhitung 
sebagai 'iddah. Sebagaimana kita ketahui bahwa masa 'iddah wanita yang dicerai 
suaminya adalah tiga quru' (tiga kali haid atau tiga kali suci).

Allah berfirman :

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali 
quru'... ." (Al Baqarah : 228)

Demikian pula apabila ia dicerai dalam keadaan suci setelah sebelumnya 
disetubuhi, maka ia juga tidak dapat menghitung 'iddah-nya secara pasti karena 
belum diketahui apakah ia hamil dari hubungan itu hingga ia harus ber-'iddah 
dengan kehamilannya ataukah ia tidak hamil hingga ia dapat ber-'iddah dengan 
hitungan masa haidnya. Karena ada perbedaan antara 'iddah-nya wanita yang hamil 
dengan wanita yang tidak hamil. 'Iddah wanita yang hamil disebutkan dalam 
firman Allah Ta'ala :

"Dan wanita-wanita yang hamil masa 'iddah mereka adalah sampai mereka 
melahirkan kandungannya." (Ath Thalaq : 4)

Dengan demikian apabila tidak terdapat keyakinan kapan masa 'iddah dapat 
dihitung maka diharamkan menjatuhkan talak kecuali setelah jelas perkaranya.

Apabila seorang suami menceraikan istrinya yang sedang haid, maka si suami 
berdosa. Ia wajib bertaubat kepada Allah Ta'ala dan ia kembalikan si istri 
dalam perlindungannya (rujuk) untuk ia ceraikan dengan cerai yang syar'i sesuai 
dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Setelah ia rujuk, ia biarkan istrinya 
sampai bersih dari haid tersebut (suci), kemudian ia tahan lagi (jangan 
dijatuhkan talak) sampai datang haid berikutnya lalu suci. Setelah itu, ia bisa 
memilih antara menceraikan atau tidak. Namun bila ia ingin menceraikan, maka 
tidak boleh ia gauli istri tersebut dalam masa sucinya itu (yakni dicerai 
sebelum digauli). (Risalah fi Dima'ith Thabi'iyyah lin Nisa'. Asy Syaikh 
Muhammad Shalih Al 'Utsaimin)

Dalil dari penjelasan di atas disebutkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam 
Shahih-nya dengan sanad yang beliau bawakan sampai kepada Ibnu Umar radhiallahu 
'anhuma bahwasannya ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid. Maka Umar 
menanyakan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Mendengar 
hal tersebut Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam marah, kemudian beliau bersabda 
:

"Perintahkanlah ia (yakni Ibnu Umar) agar merujuk istrinya, kemudian ia tahan 
hingga istrinya suci dari haid. Kemudian (dia tahan hingga) istrinya haid lagi 
(datang haid berikutnya) lalu suci. Setelah itu jika ia mau, ia tahan istrinya 
(tidak diceraikan) dan jika ia mau, ia ceraikan sebelum digauli. Itulah 'iddah 
yang diperintahkan oleh Allah 'Azza wa Jalla untuk menceraikan wanita (bila 
ingin dicerai, pent.)." (HR. Bukhari nomor 5251 dan Muslim nomor 1, 2 Kitab Ath 
Thalaq)

Dalam riwayat Muslim disebutkan : "Perintahkanlah dia agar merujuk istrinya, 
kemudian hendaklah ia menceraikannya dalam keadaan suci atau (dipastikan) 
hamil."

Al Imam Ash Shan'ani menyebutkan keharaman talak dalam masa haid ini dalam 
kitabnya Subulus Salam (3/267), demikian juga Al Imam Asy Syaukani dalam Nailul 
Authar (6/260)

Menurut Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin, ada tiga keadaan yang dikecualikan dalam 
pengharaman talak ketika istri sedang haid (yakni dibolehkan mentalaknya 
walaupun dalam keadaan haid) :

Pertama : Apabila talak dijatuhkan sebelum ia berduaan dengan si istri atau 
sebelum ia sempat bersetubuh dengan si istri setelah atau selama nikahnya. 
Dalam keadaan demikian tidak ada 'iddah bagi si wanita dan tidak haram 
menceraikannya dalam masa haidnya.

Kedua : Apabila haid terjadi di waktu istri sedang hamil dan telah lewat 
penjelasan hal ini.

Ketiga : Apabila talak dijatuhkan dengan permintaan istri dengan cara ia 
menebus dirinya dengan mengembalikan sesuatu yang pernah diberikan suaminya 
atau diistilahkan dengan khulu'.

Hal ini dipahami dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma. Disebutkan 
bahwasannya istrinya Tsabit bin Qais bin Syamas datang kepada Nabi Shallallahu 
'Alaihi Wa Sallam lalu ia berkata : "Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela 
Tsabit bin Qais dalam hal akhlak dan agamanya. Akan tetapi, aku tidak suka 
kufur dalam Islam."[1]

Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda kepada istrinya Tsabit :

[ "Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya kepadanya [yakni kepada Tsabit, 
pent]?" Wanita itu menjawab : "Ya." Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam 
bersabda kepada Tsabit : "Terimalah kebun tersebut dan jatuhkan talak satu 
padanya." (HR. Bukhari nomor 5273, 5374, 5275, 5276) ]

Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak menanyakan kepada 
wanita tersebut apakah ia dalam keadaan haid atau tidak.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni ketika memberikan alasan dibolehkannya khulu' 
(permintaan cerai dari wanita dengan mengembalikan mahar) pada masa haid, 
beliau menyatakan : "Larangan dijatuhkannya talak ketika haid karena 
bermudlarat bagi si wanita dengan panjangnya masa 'iddah yang harus dia hadapi. 
Sedangkan khulu' dibolehkan untuk menghilangkan kemudlaratan bagi si wanita 
berupa buruknya pergaulan dengan suami dan hidup bersama suami yang yang tidak 
ia suka. Yang demikian ini lebih besar kemudlaratannya daripada kemudlaratan 
panjangnya 'iddah. Maka dibolehkan menolak kemudlaratan yang lebih besar dengan 
kemudlaratan yang lebih kecil. Karena itulah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam 
tidak menanyakan kepada istri yang mengajukan khulu' tentang keadaannya (apakah 
ia haid atau suci, pent.)." (Al Mughni 7/247)

Kesembilan : Masa 'Iddah Dihitung Dengan Haid

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwasannya 'iddah wanita yang 
bercerai dengan suaminya dan keduanya sudah pernah berduaan atau berhubungan 
adalah tiga quru', sedangkan wanita yang sedang hamil masa 'iddah-nya sampai 
melahirkan, sama saja apakah saat melahirkan masih panjang atau pendek.

Apabila si istri tidak mengalami haid karena usianya masih kecil misalnya atau 
si istri telah menopause maka masa 'iddah-nya selama tiga bulan berdasarkan 
firman Allah :

"Wanita-wanita yang sudah berhenti dari haid dari kalangan istri-istri kalian. 
Jika kalian ragu, maka 'iddah mereka adalah tiga bulan, demikian pula 
wanita-wanita yang belum haid." (Ath Thalaq : 4)

Kata Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin : "Apakah wanita tersebut masih mengalami haid 
namun karena penyakit atau sedang menyusui hingga haidnya berhenti, maka 
'iddah-nya seperti wanita yang mengalami haid yang normal walaupun masanya 
panjang untuk datangnya haid itu hingga ia mulai ber-'iddah dengannya. Apabila 
sebab terhentinya haid telah hilang, misalnya telah sembuh dari sakit namun 
haidnya belum juga datang maka ia ber-'iddah selama satu tahun penuh sejak 
hilangnya sebab tersebut. Ini merupakan pendapat yang shahih yang sesuai dengan 
kaidah-kaidah syar'iyyah. 'Iddah setahun tersebut dengan perincian sembilan 
bulan darinya dalam rangka berjaga-jaga dari kemungkinan hamil dan tiga bulan 
darinya untuk 'iddah." (Risalah fid Dima')

Adapun bila talak dijatuhkan setelah akad, sebelum berduaan dan bersetubuh maka 
tidak ada 'iddah bagi wanita tersebut berdasarkan firman Allah :

"Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian menikahi wanita-wanita Mukminah, 
kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian sentuh maka tidak ada kewajiban 
atas mereka 'iddah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya." (Al Ahzab 
: 49)

Kesepuluh : Bolehnya Wanita Haid Berdzikir Kepada Allah Dan Membaca Al Qur'an

Al Imam Bukhari dalam Shahih-nya (nomor 971) meriwayatkan dengan sanadnya 
sampai kepada Ummu 'Athiyah radhiallahu 'anha, ia berkata :

"Kami dulunya diperintah untuk keluar (ke lapangan shalat Ied, pent.) pada Hari 
Raya sampai-sampai kami mengeluarkan gadis dari pingitannya dan wanita-wanita 
haid. Mereka ini berada di belakang orang-orang (yang shalat), mereka bertakbir 
dan berdo'a dengan takbir dan doanya orang-orang yang hadir. Mereka 
mengharapkan berkah hari tersebut dan kesuciannya." (Diriwayatkan juga oleh 
Muslim nomor 10 : 'Shalat Iedain')

'Aisyah radhiallahu 'anha berkata : "Aku datang ke Makkah dalam keadaan haid. 
Dan aku belum sempat Thawaf di Ka'bah dan Sa'i antara Shafa dan Marwah. Maka 
aku adukan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, beliau 
bersabda :

"Perbuatlah sebagaimana yang dilakukan seorang yang berhaji, hanya saja jangan 
engkau Thawaf di Ka'bah sampai engkau suci (dari haid)." (HR. Bukhari nomor 
1650 dan Muslim nomor 120/ Kitab Al Hajj)

Dua hadits di atas memberi faedah bahwa wanita haid disyariatkan untuk 
berdzikir kepada Allah Ta'ala, dan Al Qur'an termasuk dzikir sebagaimana Allah 
berfirman :

"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz Dzikir (Al Qur'an) dan Kami-lah yang 
akan menjaganya." (Al Hijr : 9)

Apabila seorang yang berhaji dibolehkan membaca Al Qur'an maka demikian pula 
bagi wanita haid, karena yang dikecualikan dalam larangan Nabi Shallallahu 
'Alaihi Wa Sallam kepada 'Aisyah yang sedang haid hanyalah Thawaf.

Permasalahan membaca Al Qur'an bagi wanita haid ini memang ada perselisihan di 
kalangan ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.

Abu Hanifah berpendapat bolehnya wanita haid membaca Al Qur'an dan ini 
merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i dan Ahmad, dan pendapat 
ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah. Mereka mengatakan : "Asal dalam perkara 
ini adalah halal. Maka tidak boleh memindahkan kepada selainnya kecuali karena 
ada larangan yang shahih yang jelas."

Adapun jumhur Ahli Ilmu berpendapat tidak boleh bagi wanita haid untuk membaca 
Al Qur'an, akan tetapi boleh baginya untuk berdzikir kepada Allah. Mereka ini 
mengkiaskan (atau menyamakan) haid dengan junub, padahal sebenarnya tidak ada 
pula dalil yang melarang orang junub untuk membaca Al Qur'an.

Yang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang pertama, dan ini bisa dilihat 
dalam Majmu' Fatawa 21/460 dan Syarhuz Zad 1/291. (Nukilan dari Syarh Umdatul 
Ahkam karya Abu Ubaidah Az Zaawii, murid senior Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al 
Wadhi'i)

Asy Syaikh Mushthafa Al Adhawi dalam kitabnya Jami' Ahkamin Nisa' (1/183-187) 
membawakan bantahan bagi yang berpendapat tidak bolehnya wanita haid membaca Al 
Qur'an dan di akhir tulisannya beliau berkata : "Maka kesimpulan permasalahan 
ini adalah boleh bagi wanita haid untuk berdzikir kepada Allah dan membaca Al 
Qur'an karena tidak ada dalil yang shahih yang jelas dari Rasulullah 
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang melarang dari hal tersebut bahkan telah 
datang dalil yang memberi faedah bolehnya (wanita haid) membaca Al Qur'an dan 
berdzikir sebagaimana telah lewat penyebutannya, Wallahu A'lam."

Kesebelas : Hukum Menyentuh Mushaf Bagi Wanita Haid

Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (1/502) menyatakan bolehnya wanita haid 
membawa Al Qur'an dan ini sesuai dengan madzhab Abu Hanifah. Berbeda dengan 
pendapat jumhur yang melarang hal tersebut dan mereka menyatakan bahwa membawa 
Al Qur'an dalam keadaan haid mengurangi pengagungan terhadap Al Qur'an.

Berkata Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi : "Mayoritas Ahli Ilmu berpendapat wanita 
haid tidak boleh menyentuh mushaf Al Qur'an. Namun dalil-dalil yang mereka 
bawakan untuk menetapkan hal tersebut tidaklah sempurna untuk dijadikan sisi 
pendalilan. Dan yang kami pandang benar, Wallahu A'lam, bahwasannya boleh bagi 
wanita haid untuk menyentuh mushaf Al Qur'an. Berikut ini kami bawakan 
dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang melarang wanita haid menyentuh Al 
Qur'an. Kemudian kami ikutkan jawaban atas dalil-dalil tersebut (untuk 
menunjukkan bahwasanya wanita haid tidaklah terlarang untuk menyentuh mushaf, 
pent.) :

1) Firman Allah Ta'ala :

"Tidaklah menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan." (Al Waqi'ah : 79)

2) Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :

"Tidaklah menyentuh Al Qur'an itu kecuali orang yang suci." (HR. Ath Thabrani. 
Lihat Shahihul Jami' 7880. Al Misykat 465)

Jawaban atas dalil di atas :

Pertama : Mayoritas Ahli Tafsir berpendapat bahwa yang diinginkan dengan dlamir 
(kata ganti) dalam firman Allah Ta'ala : ((Laa Yamassuhu)) adalah 'Kitab Yang 
Tersimpan Di Langit'. Sedangkan ((Al Muthahharun)) adalah 'Para Malaikat'. Ini 
dipahami dari konteks beberapa ayat yang mulia :

"Sesungguhnya dia adalah Qur'an (bacaan) yang mulia dalam kitab yang tersimpan, 
tidaklah menyentuhnya kecuali Al Muthahharun (mereka yang disucikan)." (Al 
Waqi'ah : 77-79)

Dan yang menguatkan hal ini adalah firman Allah Ta'ala :

"Dalam lembaran-lembaran yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan, di 
tangan para utusan yang mulia lagi berbakti (yakni para malaikat, pent.)." 
(Abasa : 13-16)

Inilah pendapat mayoritas Ahli Tafsir tentang tafsir ayat ini.

Pendapat Kedua : Tentang tafsir ayat ini bahwasannya yang dimaukan dengan Al 
Muthahharun adalah kaum Mukminin, berdalil dengan firman Allah :

"Hanyalah orang-orang musyrik itu najis." (At Taubah : 28)

Dan dengan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :

"Sesungguhnya orang Muslim itu tidak najis." (HR. Bukhari nomor 283 dan Muslim 
nomor 116)

Dan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang bepergian dengan membawa mushaf 
ke negeri musuh, karena khawatir jatuh ke tangan mereka. (HR. Muslim dari Ibnu 
Umar radhiallahu 'anhuma)

Pendapat Ketiga : Bahwasannya yang dimaukan dengan firman Allah (yang artinya) 
: "Tidaklah menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan." (Al Waqi'ah : 79) 
adalah tidak ada yang dapat merasakan kelezatannya dan tidak ada yang dapat 
mengambil manfaat dengannya kecuali orang-orang Mukmin.

Namun adapula Ahli Tafsir (walaupun sedikit) yang berpendapat dengan pendapat 
keempat, bahwa : "Yang dimaksudkan dengan Al Muthahharun adalah mereka yang 
disucikan dari dosa-dosa dan kesalahan.

Dan yang kelima : Al Muthahharun adalah mereka yang suci dari hadats besar dan 
kecil.

Sisi keenam : Al Muthahharun adalah mereka yang suci dari hadats besar 
(janabah).

Mereka yang membolehkan wanita haid menyentuh mushaf memilih sisi yang pertama, 
dengan begitu tidak ada dalil dalam ayat tersebut yang menunjukkan larangan 
bagi wanita haid untuk menyentuh Al Qur'an. Sedangkan mereka yang melarang 
wanita haid menyentuh Al Qur'an memilih sisi kelima dan keenam. Dan telah lewat 
penjelasan bahwa mayoritas ahli tafsir menafsirkan Al Muthahharun dengan 
malaikat.

Dalil Kedua : Tidak aku dapatkan isnad yang shahih, tidak pula yang hasan, 
bahkan yang mendekati shahih atau hasan untuk hadits yang dijadikan dalil oleh 
mereka yang melarang wanita haid menyentuh Al Qur'an. Setiap sanad hadits ini 
yang aku dapatkan, semuanya tidak lepas dari pembicaraan. Lantas apakah hadits 
ini bisa terangkat kepada derajat shahih atau hasan dengan dikumpulkannya semua 
sanadnya atau tidak?

Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat, Asy Syaikh Albani rahimahullah 
menshahihkannya dalam Al Irwa' (91/158). Bila hadits ini dianggap shahih 
sekalipun, maka pengertiannya sebagaimana pengertian ayat yang mulia di atas. 
(Jami' Ahkamin Nisa' 1/187-188)

Asy Syaikh Al Albani rahimahullah sendiri ketika menjabarkan hadits di atas 
beliau menyatakan bahwa yang dimaksud dengan 'thahir' adalah orang Mukmin baik 
dalam keadaan berhadats besar atau hadats kecil ataupun dalam keadaan haid. 
Wallahu A'lam.

Keduabelas : Bolehkah Wanita Haid Masuk Ke Masjid?

Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan Ahli Ilmu, ada yang 
membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.

Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi membawakan dalil dari kedua belah pihak dan 
kemudian ia merajihkan/menguatkan pendapat yang membolehkan wanita haid masuk 
ke masjid. Berikut ini dalil-dalilnya :

Dalil Yang Membolehkan :

1) Al Bara'ah Al Ashliyyah, maknanya tidak ada larangan untuk masuk ke masjid.

2) Bermukimnya wanita hitam yang biasa membersihkan masjid, di dalam masjid, 
pada masa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Tidak ada keterangan bahwasannya 
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan dia untuk meninggalkan masjid 
ketika masa haidnya, dan haditsnya terdapat dalam Shahih Bukhari.

3) Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kepada 'Aisyah radhiallahu 'anha 
yang tertimpa haid sewaktu melaksanakan ibadah haji bersama beliau Shallallahu 
'Alaihi Wa Sallam :

"Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali jangan engkau 
Thawaf di Ka'bah." (HR. Bukhari nomor 1650)

Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak melarang 'Aisyah 
untuk masuk ke masjid dan sebagaimana jamaah haji boleh masuk ke masjid maka 
demikian pula wanita haid (boleh masuk masjid).

4) Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :

"Sesungguhnya orang Muslim itu tidak najis." (HR. Bukhari nomor 283 dan Muslim 
nomor 116 Kitab Al Haid)

5) Atha bin Yasar berkata : "Aku melihat beberapa orang dari shahabat 
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam duduk di masjid dalam keadaan mereka 
junub apabila mereka telah berwudlu seperti wudlu shalat." (Dikeluarkan oleh 
Said bin Manshur dalam Sunan-nya dan isnadnya hasan)

Maka sebagian ulama mengkiaskan junub dengan haid.

Mereka yang membolehkan juga berdalil dengan keberadaan ahli shuffah yang 
bermalam di masjid. Di antara mereka tentunya ada yang mimpi basah dalam 
keadaan tidur. Demikian pula bermalamnya orang-orang yang i'tikaf di masjid, 
tidak menutup kemungkinan di antara mereka ada yang mimpi basah hingga terkena 
janabah dan di antara wanita yang i'tikaf ada yang haid.

Dalil Yang Melarang :

1) Firman Allah Ta'ala :

"Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan 
kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan 
jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi." (An 
Nisa' : 43)

Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata 'shalat' dalam ayat di atas 
adalah tempat-tempat shalat, berdalil dengan firman Allah Ta'ala :

"... niscaya akan runtuh tempat-tempat ibadah ruhban Nasrani, tempat ibadah 
orang umum dari Nasrani, shalawat, dan masjid-masjid." (Al Hajj : 40)

Mereka berkata : "((Akan runtuh shalawat)) maknanya ((akan runtuh tempat-tempat 
shalat))."

Di sini mereka mengkiaskan haid dengan junub. Namun kata Asy Syaikh Mushthafa : 
"Kami tidak sepakat dengan mereka karena orang yang junub dapat segera bersuci 
sehingga di dalam ayat ini ada anjuran untuk bersegera dalam bersuci, sedangkan 
wanita yang haid tidak dapat berbuat demikian."

2) Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kepada para wanita ketika beliau 
memerintahkan mereka untuk keluar ke tanah lapangan pada saat shalat Ied. 
Beliau menyatakan :

"Hendaklah wanita-wanita haid menjauh dari mushalla." (HR. Bukhari nomor 324)

Jawaban atas dalil ini adalah bahwa yang dimaksud dengan 'mushalla' di sini 
adalah 'shalat' itu sendiri, yang demikian itu karena Nabi Shallallahu 'Alaihi 
Wa Sallam dan para shahabatnya shalat Ied di tanah lapang, bukan di masjid dan 
sungguh telah dijadikan bumi seluruhnya untuk ummat ini sebagai masjid (tempat 
shalat).

3) Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mendekatkan kepala beliau kepada 
'Aisyah yang berada di luar masjid ketika beliau sedang berada di dalam masjid, 
hingga 'Aisyah dapat menyisir beliau dan ketika itu 'Aisyah sedang haid.

Jawaban atas dalil ini adalah tidak ada di dalamnya larangan secara jelas bagi 
wanita haid untuk masuk ke dalam masjid. Sementara di masjid itu sendiri banyak 
kaum pria dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tentu tidak suka mereka 
sampai melihat istri beliau.

4) Perintah-perintah yang ada untuk membersihkan masjid dari kotoran-kotoran.

Dalam hal ini juga tidak ada larangan yang tegas bagi wanita haid. Yang jelas 
selama wanita haid tersebut aman dari kemungkinan darahnya mengotori masjid, 
maka tidak apa-apa ia duduk di dalam masjid.

5) Hadits yang lafadhnya :

"Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita 
haid." (HR. Abu Daud 1/232, Baihaqi 2/442. Didlaifkan dalam Al Irwa' 1/124)

Namun hadits ini dlaif (lemah) karena ada rawi bernama Jasrah bintu Dajaajah.

"Sebagai akhir", kata Asy Syaikh Mushthafa, "kami memandang tidak ada dalil 
yang shahih yang tegas melarang wanita haid masuk ke masjid, dan berdasarkan 
hal itu boleh bagi wanita haid masuk masjid atau berdiam di dalamnya." (Jami' 
Ahkamin Nisa' 1/191-195, dengan sedikit ringkasan)

Ketigabelas : Wajibnya Mandi Setelah Suci Dari Haid

Apabila wanita bersih dari haidnya maka ia wajib mandi dengan membersihkan 
seluruh tubuhnya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kepada 
Fathimah bintu Abi Hubaisy :

"Tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari yang engkau biasa haid padanya, dan 
(jika telah selesai haidmu) mandilah, dan shalatlah." (HR. Bukhari nomor 325)

Yang wajib ketika mandi ini adalah minimal meratakan air ke seluruh tubuh 
hingga pokok rambut. Dan yang utama melakukan mandi sebagaimana yang disebutkan 
dalam hasdits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika beliau ditanya oleh 
seorang wanita Anshar tentang tata cara mandi haid. Beliau Shallallahu 'Alaihi 
Wa Sallam sebagaimana yang dikhabarkan oleh 'Aisyah radhiallahu 'anha bersabda :

[ "Ambillah secarik kain yang diberi misik lalu bersucilah dengannya". Wanita 
itu bertanya : "Bagaimana cara aku bersuci dengannya?" Nabi menjawab : 
"Bersucilah dengannya". Wanita itu bertanya lagi : "Bagaimana caranya?" Nabi 
berkata : "Subhanallah, bersucilah". 'Aisyah berkata : Maka aku menarik wanita 
tersebut ke dekatku, lalu aku katakan kepadanya : "Ikutilah bekas darah dengan 
kain tersebut". (HR. Bukhari nomor 314 dan Muslim nomor 60) ]

Atau lebih lengkapnya disebutkan dalam riwayat Muslim (nomor 61), bahwasannya 
Asma bintu Syakl bertanya tentang tata cara mandi haid maka beliau Shallallahu 
'Alaihi Wa Sallam mengajarkan :

[ "Salah seorang dari kalian mengambil air dan daun sidr (bidara), lalu ia 
bersuci dan membaguskan bersucinya. Kemudian ia tuangkan air ke kepalanya dan 
ia gosok dengan kuat hingga air tersebut sampai ke akar-akar rambutnya, 
kemudian ia tuangkan air ke atasnya, kemudian ia ambil secarik kain yang diberi 
misik (yakni sepotong kain yang diberi misik) lalu ia bersuci dengannya". Maka 
bertanya Asma : "Bagaimana cara ia bersuci dengannya?" Nabi menjawab : 
"Subhanallah, engkau bersuci dengannya". 'Aisyah berkata kepada Asma dengan 
ucapan yang pelan yang hanya didengar oleh orang yang diajak bicara : "Engkau 
mengikuti bekas darah dengan kain tersebut". (HR. Muslim nomor 61) ]

Al Imam Nawawi rahimahullah ketika men-syarah hadits di atas menyatakan : 
"Telah berkata Al Qadli 'Iyadl rahimahullahu ta'ala : ((Bersuci yang pertama 
(yang disebutkan dalam hadits ini) adalah bersuci dari najis-najis dan apa yang 
terkena najis berupa darah haid)). Demikian dikatakan Al Qadli. Namun yang 
lebih jelas, Wallahu A'lam, bahwasannya yang dimaksud dengan bersuci yang 
pertama adalah wudlu sebagaimana hal ini disebutkan dalam sifat/cara mandi 
(janabah) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam." (Syarah Shahih Muslim 4/15)

Hadits di atas juga menunjukkan sunnahnya mengikuti bekas darah dengan 
kain/kapas yang diberi misik, sementara perkara ini banyak dilalaikan oleh para 
wanita. Kata Al Imam Nawawi rahimahullah : "Ulama berselisih tentang hikmah 
menggunakan misik (ketika mandi haid). Pendapat yang shahih yang terpilih yang 
diucapkan oleh jumhur ashab kami (ulama dalam madzhab Syafi'i) dan selain 
mereka adalah maksud menggunakan misik itu untuk mengharumkan bekas tempat 
darah dan mencegah/menghilangkan bau yang tidak sedap."

Dan dipahami dari hadits riwayat Muslim di atas bahwa penggunaan kain yang 
diberi misik tersebut dilakukan setelah selesai mandi.

Selanjutnya Al Imam Nawawi berkata : "Perkara ini disunnahkan bagi setiap 
wanita yang mandi dari haid atau nifas, sama saja apakah ia memiliki suami atau 
tidak. Ia gunakan kain bermisik tersebut setelah mandi. Apabila ia tidak 
mendapatkan misik maka boleh ia menggunakan wewangian apa saja yang ia 
dapatkan. Apabila ia juga tidak mendapatkan wewangian lain, maka disunnahkan 
baginya untuk menggunakan tanah atau yang semisalnya dari benda-benda yang 
dapat menghilangkan aroma tidak sedap. Demikian disebutkan oleh ashab kami. 
Apabila ia tidak mendapatkan apapun, maka air cukup baginya. Akan tetapi, jika 
ia meninggalkan pemakaian wewangian padahal memungkinkan bagi dirinya unutk 
memakainya maka hal itu dimakruhkan baginya. Namun bila tidak memungkinkan maka 
tidak ada kemakruhan bagi dirinya." (Syarah Shahih Muslim 4/13-14)

Pemakaian wewangian ketika mandi haid ini sangat ditekankan, sampai-sampai 
wanita yang sedang ber-ihdad[2]diberi rukhshah/keringanan untuk mengoleskan 
wewangian pada daerah sekitar farji/kemaluan setelah selesai mandi haid, 
sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari (nomor 313) dari 
Ummu 'Athiyah radhiallahu 'anha, ia berkata : "Kami dilarang untuk ber-ihdad 
atas mayat lebih dari tiga hari kecuali bila yang meninggal itu adalah suami 
maka ihdad-nya (istri) 4 bulan 10 hari. (Selama ber-ihdad) kami tidak boleh 
bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang 
dicelup kecuali pakaian 'ashb (dari kain Yaman, pent.). Dan kami diberi 
keringanan untuk menggunakan sepotong kain yang diberi wewangian ketika salah 
seorang dari kami mandi untuk bersuci dari haid. Dan kami juga dilarang untuk 
mengikuti jenasah."

Apakah wajib bagi wanita yang mandi haid untuk melepaskan ikatan rambutnya? Al 
Imam Muslim dalam Shahih-nya (nomor 58) meriwayatkan dengan sanadnya sampai 
kepada Ummu Salamah radhiallahu 'anha, bahwasannya ia bertanya kepada Nabi 
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :

[ "Aku adalah wanita yang sangat kuat ikatan rambutku, apakah aku harus 
melepaskannya untuk mandi janabah?" Dalam riwayat lain : "... dan mandi 
haid?"[3] Beliau menjawab : "Tidak, hanya saja cukup bagimu untuk menuangkan 
air di atas kepalamu tiga kali tuangan, kemudian engkau alirkan air ke tubuhmu, 
dengan begitu maka engkau suci." (HR. Muslim nomor 58) ]

Al Imam Ash Shan'ani (dalam Subulus Salam 1/142) dan Al Imam As Syaukani (dalam 
Nailul Authar 1/346) keduanya menyebutkan tidak wajibnya melepas ikatan rambut 
bagi wanita ketika mandi wajib.

Kata Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah : "Tidak wajib melepas ikatan 
rambut kepala ketika mandi kecuali bila ikatannya sangat kuat sehingga tidak 
memungkinkan air mencapai pokok-pokok rambut, berdasarkan hadits Ummu Salamah 
yang diriwayatkan oleh Muslim (kemudian beliau menyebukan hadits yang tersebut 
di atas)." (Risalah fid Dima')

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah berkata : "Yang shahih, tidaklah 
wajib bagi wanita untuk melepas ikatan rambutnya ketika mandi haid berdalilkan 
keterangan yang datang dalam sebagian riwayat Ummu Salamah yang dikeluarkan 
oleh Al Imam Muslim... ."

Jumhur ulama berpendapat apabila air mencapai seluruh kepala bagian luarnya 
maupun dalamnya tanpa harus melepas ikatan rambut maka tidak wajib melepasnya.

Berkata Asy Syaikh Muhammad bin Ibrahim : "Yang kuat dalam dalil adalah tidak 
wajib melepas ikatan rambut ketika mandi haid sebagaimana tidak wajib 
melepasnya ketika mandi janabah... ." (Lihat Bulughul Maram min Adillatil Ahkam 
dengan catatan kaki yang dinukil dari pembahasan Asy Syaikh Albani dan Asy 
Syaikh Abdullah Alu Bassam serta sebagian ulama Salaf. Halaman 48-49)

Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi menyatakan : "Termasuk perkara yang disunnahkan 
saja untuk wanita melepas ikatan rambutnya ketika mandi haid, dan hal ini 
tidaklah wajib dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli fikih. Al Imam Asy 
Syafi'i rahimahullah dalam Al Umm (1-227) mengatakan : ((Apabila seorang wanita 
memiliki rambut yang diikat maka tidak wajib baginya untuk melepas ikatan 
tersebut ketika mandi janabah. Dan mandinya dari haid sama dengan mandinya dari 
janabah, tidaklah berbeda))." Kemudian Asy Syaikh Mushthafa menyimpulkan : 
"Hendaklah seorang wanita memastikan sampainya air ke pokok-pokok rambutnya 
tatkala ia mandi haid, sama saja apakah dia dapat memastikan dengan melepas 
ikatan rambut atau tanpa melepasnya. Apabila tidak dapat dipastikan sampainya 
air ke pokok rambut kecuali dengan melepas ikatannya maka hendaklah ia 
melepaskannya --tapi bukan karena melepas ikatan rambut itu hukumnya wajib-- 
hanya saja hal itu dilakukan agar air sampai
ke pokok-pokok rambut." (Jami' Ahkamin Nisa' 1/122)

Kesimpulan Tata Cara Mandi Haid

1. Menyiapkan air dan daun sidr atau yang bisa menggantikannya seperti sabun 
dan lainnya.

2. Berwudlu dengan baik.

3. Menuangkan air ke kepala lalu digosok dengan sangat hingga air sampai ke 
adsar/pokok rambut (atau mengenai seluruh kulit kepala).

4. Tidak wajib melepas ikatan rambut kecuali bila melepas ikatan tersebut akan 
membantu untuk sampainya air ke pokok rambut.

5. Menuangkan air ke seluruh tubuh.

6. Mengambil kain/kapas atau sejenisnya yang telah diberi misik atau wewangian 
lain (bila tidak mendapatkan misik), lalu mengoleskannya ke tempat-tempat yang 
tadinya dialiri darah haid. (Jami' Ahkamin Nisa' 1/123)

Apabila wanita haid telah suci di tengah waktu shalat, wajib baginya untuk 
segera mandi agar ia dapat menunaikan shalat tersebut pada waktunya. Apabila ia 
sedang safar dan tidak ada air padanya atau ada air namun ia khawatir mudlarat 
(berbahaya) bila memakainya atau ia sakit yang akan berbahaya bila ia memakai 
air, maka cukup baginya bertayamum sebagai pengganti mandi hingga hilang 
darinya uzur. Maka setelah itu ia mandi.

Sebagian wanita yang mendapatkan suci di tengah waktu shalat mengakhirkan 
mandinya sampai waktu shalat yang lain dan ia katakan tidak mungkin dapat 
menyempurnakan bersuci pada waktu tersebut. Ucapan seperti ini bukanlah alasan 
dan bukan pula uzur karena memungkinkan bagi dia untuk mandi sekedar terpenuhi 
yang wajib (dengan cukup mengenakan air pada seluruh tubuh) dan ia menunaikan 
shalat pada waktunya. (Risalah fid Dima'ith Thabi'iyyah lin Nisa'. Asy Syaikh 
Ibnu 'Utsaimin)

Masail Haid

1) Apa yang harus diperbuat oleh seorang wanita bila ia melihat cairan berwarna 
kuning atau darah keluar dari farji-nya sebelum tiba masa haid?

Asy Syaikh Abdullah bin Jibrin ketika ditanya tentang masalah ini, beliau 
menjawab : "Apabila seorang wanita mengenali kebiasaan hari haidnya dengan 
hitungan atau dengan warna darah atau dengan waktu, maka ia meninggalkan shalat 
di waktu kebiasaan tersebut. Setelah suci ia mandi dan shalat. Adapun darah 
yang keluar mendahului darah haid (sebelum datang waktu kebiasaan haid), maka 
teranggap darah fasid (rusak/penyakit) dan ia tidak boleh meninggalkan shalat 
dan puasa karena keluarnya darah fasid tersebut. Tetapi hendaklah ia mencuci 
darah tersebut setiap waktu dan berwudlu setiap mau shalat dan ia tetap shalat 
walaupun darah tersebut keluar terus menerus. Wanita yang mengalami seperti ini 
teranggap seperti keadaannya wanita yang istihadlah."

2) Apa yang harus diperbuat bila pakaian yang dikenakan terkena darah haid?

Asma' berkata : [ "Datang seorang wanita menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi 
Wa Sallam seraya berkata : 'Apa pendapatmu wahai Rasulullah apabila salah 
seorang dari kami pakaiannya terkena darah haidnya, apa yang harus dia 
perbuat?' Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab :

'Hendaklah ia mengerik darah pada pakaian tersebut, kemudian ia menggosoknya 
dengan air dan mencucinya. (Setelah itu) ia dapat shalat dengan menggunakan 
pakaian tersebut." (HR. Bukhari nomor 227 dan Muslim nomor 110/Kitab Ath 
Thaharah) ]

3) Wanita haid melihat dirinya telah suci sebelum fajar namun ia belum sempat 
mandi kecuali setelah terbit fajar, apakah ia boleh berpuasa pada hari itu?

Al Hafidh Ibnu Hajar menukilkan tentang sisi perbedaan antara puasa dan shalat 
bagi wanita haid. Ia berkata : "Wanita haid seandainya ia suci sebelum fajar 
dan ia berniat puasa maka sah puasanya tersebut menurut pendapat jumhur. Puasa 
tersebut tidak tergantung pada mandi berbeda dengan shalat (harus mandi 
terlebih dahulu apabila seseorang ingin melaksanakan shalat)." (Jami' Ahkamin 
Nisa')

4) Wanita haid mendengarkan ayat Sajadah, apakah ia boleh ikut sujud?

Apabila wanita haid mendengar ayat Sajadah maka tidak diketahui adanya larangan 
baginya untuk sujud tilawah. Bahkan boleh baginya sujud tilawah, sebagaimana 
hal ini dikatakan oleh Az Zuhri dan Qatadah. Wudlu bukanlah syarat untuk sujud 
tilawah. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah membaca surat An Najm maka 
beliau sujud dan ikut sujud bersama beliau kaum Muslimin yang hadir, 
orang-orang musyrikin, jin, dan manusia, sebagaimana hal ini disebutkan dalam 
riwayat Bukhari (nomor 4862) dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma. (Jami' 
Ahkamin Nisa' 1/174)

5) Apa hukum menggunakan obat untuk menghentikan haid?

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al Mughni (1/221) : "Telah diriwayatkan 
dari Imam Ahmad rahimahullah bahwasannya beliau berkata : ((Tidak apa-apa 
seorang wanita meminum obat untuk menghentikan haidnya, apabila obat yang 
dipakai itu sudah dikenal))."

Namun semua ini berputar pada maslahat dan mudlarat, karena ada di antara obat 
penahan haid tersebut yang memberi mudlarat bagi pemakainya. Maka dalam hal ini 
hendaklah si wanita menyadari bahwa haid adalah ketetapan Allah bagi anak 
perempuan turunan Adam hingga ia ridla dengan apa yang menimpanya. (Dinukil 
dari fatwa Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah)

6) Seorang wanita keluar darah dari farjinya melewati lama kebiasaan haidnya, 
lalu apa yang harus ia perbuat?

Misalnya kebiasaan haid seorang wanita 6 hari, lalu suatu ketika bertambah 
menjadi 7, 8, atau 10 hari. Maka ia melihat sifat darah yang keluar setelah 6 
hari itu. Bila memang masih seperti darah haid maka ia meninggalkan shalat dan 
puasa. Karena memang tidak didapatkan batasan tertentu untuk hari-hari haid. 
Apabila darah yang keluar itu warnanya dan aroma/baunya bukan seperti darah 
haid, maka ia mandi dan shalat. Wallahu A'lam.

Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah ketika ditanyakan kepada beliau tentang 
masalah ini beliau menjawab : "Apabila kebiasaan hari haid seorang wanita itu 6 
atau 7 hari kemudian suatu ketika lebih dari kebiasaannya menjadi 8, 9, 10, 
atau 11 hari (dan sifat darahnya seperti darah haid, pent.), maka wanita 
tersebut tetap tidak boleh shalat sampai ia suci. Yang demikian itu karena Nabi 
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak menetapkan batasan tertentu dalam hari-hari 
haid. Dan Allah Ta'ala berfirman :

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah : 'Haid itu adalah kotoran' 
" (Al Baqarah : 222)

Maka kapan saja darah itu keluar dari farji, wanita yang mengalaminya tetap 
dikatakan haid sampai ia suci dan mandi kemudian mengerjakan shalat. Apabila 
pada bulan berikutnya haidnya datang kurang dari perhitungan hari pada bulan 
sebelumnya maka ia mandi apabila telah suci. Yang penting kapan darah haid ada 
pada seorang wanita maka ia meninggalkan shalat, sama saja apakah lama hari 
haidnya itu sama dengan kebiasaannya yang dulu atau bertambah ataupun 
berkurang, dan apabila ia suci maka ia shalat. (Jami' Ahkamun Nisa' 1/212-213)

7) Apabila seorang wanita suci beberapa saat setelah fajar di bulan Ramadhan, 
apakah ia harus menahan diri dari makan dan minum pada hari itu, apakah sah 
puasanya atau harus mengqadlanya?

Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin menjawab dalam kitabnya Sittuna Su'alan 'an Ahkamil 
Haidl : "Apabila seorang wanita suci setelah terbit fajar maka dalam 
permasalahan menahan makan dan minum bagi si wanita, ulama terbagi dalam dua 
pendapat :

Pertama : Wajib baginya untuk menahan dari makan dan minum pada sisa hari itu, 
akan tetapi ia tidak terhitung melakukan puasa hingga ia harus mengqadlanya di 
lain hari. Ini pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad.

Kedua : Tidak wajib baginya menahan makan dan minum pada sisa hari tersebut 
karena pada awal hari itu ia dalam keadaan haid hingga bila ia puasa maka 
puasanya tidak sah. Apabila puasanya tidak sah maka tidak ada faidahnya ia 
menahan dari makan dan minum. Hari tersebut bukanlah hari yang diharamkan 
baginya untuk makan dan minum karena ia diperintah untuk berbuka pada awal hari 
(disebabkan haidnya), bahkan haram baginya berpuasa pada awal hari tersebut. 
Puasa yang syar'i sebagaimana yang sama kita ketahui adalah menahan diri dari 
perkara-perkara yang membatalkan puasa dalam rangka beribadah kepada Allah 
'Azza wa Jalla dari mulai terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. 
Pendapat yang kedua ini sebagaimana yang engkau lihat lebih kuat dari pendapat 
pertama." (Sittuna Su'alan 'an Ahkamil Haidl. Halaman 9-10)

8) Apakah wanita haid harus mengganti pakaian yang dikenakannya setelah ia suci 
sementara ia tahu pakaian tersebut tidak terkena darah atau najis?

Tidak wajib baginya mengganti pakaian tersebut karena haid tidaklah menajisi 
badan. Hanyalah darah haid itu menajisi sesuatu yang bersentuhan dengannya 
(mengenainya). Karena itu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan para 
wanita apabila pakaian mereka terkena darah haid untuk mencucinya dan setelah 
itu boleh dipakai shalat. (Sittuna Su'alan 'an Ahkamil Haidl. Asy Syaikh Ibnu 
'Utsaimin. Halaman 21-22)

9) Adakah kafarah bagi seseorang yang menggauli istrinya dalam keadaan haid?

Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma meriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa 
Sallam tentang orang yang menggauli istrinya dalam keadaan haid. Beliau 
bersabda :

"Hendaklah orang itu bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar." 
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Namun hadits ini diperselisihkan apakah hukumnya marfu' (sampai kepada 
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam) atau mauquf (ucapan Ibnu Abbas saja, 
bukan ucapan Nabi).

Al Imam Baihaqi rahimahullah telah menjelaskan hal ini dengan penjelasan yang 
mencukupi dalam kitabnya As Sunanul Kubra (1/314-319) dan beliau menyebutkan 
dengan sanad yang shahih sampai kepada Syu'bah bahwasannya Syu'bah rujuk dari 
pendapatnya semula akan marfu'-nya hadits ini. Pada akhirnya Syu'bah menyatakan 
hadits ini mauquf atas Ibnu Abbas (ucapan Ibnu Abbas).

Masalah seseorang menggauli istrinya ketika haid maka ada dua keadaan :

1. Karena yakin akan kehalalannya walaupun ia tahu dalil yang melarang. Orang 
seperti ini berarti telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan 
Rasul-Nya.

2. Tahu keharamannya tapi tidak dapat menahan dirinya. Dan ini terbagi lagi 
dalam dua keadaan :

a. Ia lupa atau tidak tahu, maka pelakunya tidaklah berdosa.

b. Ia melakukan dengan dorongan dirinya sendiri maka jelas ia berbuat dosa 
besar.

Untuk point yang kedua ini diperbincangkan apakah pelakunya harus membayar 
kafarah atau tidak. Dalam hal ini ada dua pendapat :

1) Tidak ada kewajiban kafarah baginya tapi cukup minta ampun kepada Allah. 
Kata Al Imam Al Khathabi rahimahullah : "Berkata sebagian besar ulama : ((Tidak 
ada kafarah baginya dan ia minta ampun kepada Allah. Mereka menganggap hadits 
dalam permasalahan kafarah bagi yang menggauli istri yang sedang haid itu 
adalah mursal atau mauquf atas Ibnu Abbas dan tidak benar bila hadits tersebut 
dihukumi muttashil marfu'." Demikian pula dinukilkan dari Ibnu Qudamah dalam Al 
Mughni dari mayoritas ulama bahwasannya tidak ada kafarah bagi pelakunya. Dan 
pendapat ini dipegangi dalam madzhab Syafi'i, Malik, Abu Hanifah dan pendapat 
Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya. Dihikayatkan pendapat ini oleh Abu 
Sulaiman Al Khaththabi dari sebagian besar ulama. Ibnul Mundzir juga 
menghikayatkan dari Atha', Ibnu Abi Malikah, Asy Sya'bi, An Nakha'i, Makhul, Az 
Zuhri, Ayyub As Sikhtiyani, Abu Zinad, Rabi'ah, Hammad bin Abi Sulaiman, Sufyan 
Ats Tsauri, dan Al
Laits bin Sa'ad. (Jami' Ahkamin Nisa' 1/181-182)

2) Dikenai kafarah. Namun diperselisihkan lagi dalam hal jumlah kafarah-nya :

a) Sebanyak satu dinar atau setengah dinar, menurut pendapat Ibnu Abbas, Said 
bin Jubair, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Al Auza'i, Ishaq, Ahmad bin Hambal 
dalam satu riwayat dan Syafi'i dalam Al Qadim. (Syarh Umdatul Ahkam. Halaman 
76. Az Zaawii)

b) Bila masih keluar darah maka kafarah-nya satu dinar, kalau sudah berhenti 
kafarah-nya setengah dinar. Ini pendapatnya satu kelompok dari ahli hadits.

c) Kafarah-nya 1/10 dinar, menurut pendapatnya Al Auza'i. (Lihat Bidayatul 
Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Halaman 54. Oleh Abul Walid Ibnu Rusyd Al 
Qurthubi)

d) Kafarah-nya membebaskan seorang budak, menurut pendapat Said bin Jubair. 
(Syarh Al Umdah. Halaman 77. Az Zaawii)

e) Kafarah-nya sama dengan kafarah jima' di siang hari Ramadlan, yaitu 
membebaskan budak atau puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang 
miskin. Ini merupakan pendapatnya Al Hasan Al Bashri. (Jami' Ahkamin Nisa' 
1/182)

Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi berpendapat : "Yang benar adalah tidak ada 
kafarah bagi pelakunya, Wallahu A'lam" (karena hadits Ibnu Abbas mauquf). 
Kemudian beliau menukilkan ucapan Ibnu Hazm dalam Al Muhalla : "Masalah ((siapa 
yang menggauli istrinya ketika haid)), maka sungguh ia telah bermaksiat kepada 
Allah Ta'ala dan wajib baginya untuk bertaubat dan minta ampun kepada-Nya. Dan 
tidak ada kafarah baginya dalam hal ini." (Jami' Ahkamin Nisa' 1/182)

Wallahu A'lam Bishawwab.

Daftar Pustaka

1. Tafsirul Qur'anil Adhim. Al Hafidh Ibnu Katsir. Penerbit Darul Faiha dan 
Darus Salam.

2. Risalah fid Dima'ith Thabi'iyyah lin Nisa'. Asy Syaikh Muhammad Shalih Al 
'Utsaimin.

3. Subulus Salam. Al Imam Ash Shan'ani. Penerbit Maktabah Al Irsyad. Shan'a.

4. Nailul Authar. Al Imam Asy Syaukani. Penerbit Maktabah Al Imam.

5. Fathul Bari. Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalani. Penerbit Darul Haramain.

6. Al Mughni. Ibnu Qudamah Al Maqdisi. Penerbit Darul Fikr.

7. Syarah Shahih Muslim. Al Imam An Nawawi. Maktabah Al Ma'arif.

8. Bulughul Maram min Adillatil Ahkam. Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalani. 
Maktabah Nazar Mushthafa Al Baz.

9. Sittuna Su'alan 'an Ahkamil Haidl. Asy Syaikh Shalih Al 'Utsaimin. Penerbit 
Dar Ibnu Khuzaimah.

10. As Sunanul Kubra. Al Imam Al Baihaqi. Penerbit Darul Fikr.

11. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Abul Walid Ibnu Rusyd Al 
Qurthubi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.

12. Jami' Ahkamin Nisa'. Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi.

13. Syarh Umdatul Ahkam. Asy Syaikh Abu Ubaidah Az Zaawii.

14. Shahih Bukhari. Al Imam Al Bukhari.

15. Shahih Muslim. Al Imam Muslim.


--------------------------------------------------------------------------------

[1] Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah : "(Maksud) ucapan istrinya Tsabit : 
((Akan tetapi, aku tidak suka kufur dalam Islam)), yakni aku tidak suka apabila 
aku tetap hidup bersamanya, aku akan jatuh dalam perkara yang berkonsekuensi 
kekufuran." Al Hafidh selanjutnya menukil ucapan Al Imam Ath Thibi tentang 
ucapan istrinya Tsabit : "Makna : ((Aku mengkhawatirkan diriku dalam Islam)), 
untuk terjatuh pada perkara yang menafikan/menyelisihi hukumnya seperti perkara 
nusyuz, benci terhadap suami dan selainnya, yang semuanya ini mungkin menimpa 
seorang wanita yang masih muda lagi cantik dan ia benci dengan suaminya bila 
bertentangan/tidak sama dengan dirinya. Di sini istrinya Tsabit memutlakkan 
perkara yang menafikan konsekuensi Islam dengan kekufuran." (Fathul Bari 9/483)

[2] Meninggalkan perhiasan dan wewangian karena meninggalnya suami atau 
kerabat. Lihat pembahasan hal ini dalam lembar Muslimah edisi sebelum ini.

[3] Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah tentang sebagian riwayat Ummu Salamah : 
"Yang shahih dalam hadits Ummu Salamah adalah sebatas penyebutan mandi janabah 
tanpa menyertakan mandi haid... ." Asy Syaikh Albani rahimahullah : "Penyebutan 
haid dalam hadits ini adalah syadz (artinya ganjil. Hadits yang syadz termasuk 
hadits yang lemah, pent.) tidaklah tsabit. (Lihat Bulughul Maram min Adillatil 
Ahkam dengan catatan kaki yang dinukil dari pembahasan Asy Syaikh Albani dan 
Asy Syaikh Abdullah Alu Bassam serta sebagian ulama Salaf. Halaman 48-49. 
Maktabah Nazar Mushthafa Al Baz)

( MUSLIMAH Edisi 39/1422 H/2001 M Rubrik Kajian Kita )

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke