Assalamu'alaykum, Saya dan istri saya telah menikah selama beberapa bulan. Saya dan istri saya sama-sama bekerja dengan gaji bulanan. Selama menikah kami mengumpulkan gaji kami bersama-sama untuk keperluan sehari-hari dan untuk ditabung. Dalam hal ini istri saya rela dan setuju dengan penggunaan gaji bersama-sama seperti ini. Yang menjadi pertanyaan adalah pada saat ini saya ingin membeli kendaraan untuk kepentingan kami. Menurut Islam kendaraan tersebut sebaiknya diatasnamakan saya atau istri saya? demikian pula dengan rumah yang akan kami beli kelak. Jika saudara-saudara mengetahui mohon diberikan jawaban beserta referensi ayat-ayat Al-Quran ataupun Hadits-hadits. Sebagai bahan masukan apabila diperlukan, bahwa gaji saya lebih dari 3xlipat dari gaji istri saya. Terima kasih.
Wassalamu'alaykum. Bin Kamari ___________________________________________________________________________ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
