Assalamu alaikum Warohmatulloh, Mohon pencerahannya seputar permasalahan Kewajiban Istri dan Suami, terkait Dalil di bawah ini:
Sabda Nabi shallallaahu `alaihi wa sallam, dari Shahabat Mu'awiyah bin Haidah bin Mu'awiyah al-Qusyairi radhiyallaahu 'anhu bahwasanya dia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Ya Rasulullah, apa hak seorang isteri yang harus dipenuhi oleh suaminya?" Maka Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab: 1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan, 2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau ber-pakaian, 3. Janganlah engkau memukul wajahnya, 4. Janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan 5. Janganlah engkau meninggalkannya melainkan di dalam rumah (yakni jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah)." Allah berfirman "Artinya : ...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya." [Al-Baqarah : 233] Pertanyaan : 1. Apakah Memasak menjadi Kewajiban Suami (Ayah), bebenah, dan menyediakan tempat tinggal ? 2. Harus Kan Suami Menggaji Istri, terkait dengan Memberi nafkah tsb ? Baraka Allahu fik, Abu Rakan ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
