wa'aykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh, Akhi, bagaimana seorang perempuan yang telah bersuami lalu dinikahi oleh sorang lelaki yang telah beristri? artinya bahwa perempuan itu haram untuk dinikahi orang lain karena telah bersuami. semoga dapat membantu.. wallahu a'lam.
________________________________ From: Salman Nick <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, 3 November, 2008 10:53:00 Subject: [assunnah] tentang nikah siri Assalamualaikum Warohmatulah Hiwabarakatu Mohon penjelasan, apakah seorang yang telah beristri bisa menikah siri dengan seorang perempuan yang telah bersuami? Terima kasih salman ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
