Wa'alaikum salam
KPR Syariah yang diterapkan oleh bank Syariah, seperti ini akhi..., Dan 
Whollohu A'lam apakah ini dibenarkan atau tidak, karena tim kami lagi sedang 
mengkaji dengan Ustadz hakim aqad-aqad yang ada pada system perbankan dan 
asuransi syari'ah. Sebagai orang yang mau memiliki rumah tersebut biasanya 
mencari objeknya, setelah mengetahui letak dan harganya kita menyampaikan ke 
Bank syariah yang dilengkapi dengan beberapa persyaratan surat menyurat. 
Setelah menganalisa Pihak bank biasanya mensurvei objeknya lalu akan menghitung 
harga dengan system angsuran. Ada beberapa aqad yang dalam transaksi tersebut 
diantaranya yang murni murobahah (Bank Syariah membeli dan menjual kembali 
kepada kita) Biasanya Harga normal rumah telah dinaikkan dan kemudian kita 
mencicil dan jangkanya 3 thn

Ada lagi aqad As Musyarokah al Milk wa ijaroh nah ini bisa jangka waktu 10 thn 
atau 15 th

Mangaraja Palianja



--- In [email protected], ferdi ferday <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamulaikum warahmatullah
>
> Bagi ikhwah fillah sekalian ana mau menanyakan adakah sistem kredit
KPR syariah dan caranya bagaimana?
>
> syukron
>
> Abu Fadhil
> Tambun/Pulogadung
>
> Wassalamulaikum warahamtullah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke