Asslamu'alaykum wa rahmatullah.. 1. Jika kita membayar kafarat, bagaimana cara pelaksanaannya, apakah sebelum sumpah dibatalkan, atau apakah harus bersamaan dengan waktu pembatalan sumpah, atau apakah setelah sumpah dibatalkan? jika waktu pembayaran setelah sumpah dibatalkan, apakah boleh ditunda pembayarannya? dan batas waktu penundaannya seberapa lama? dalilnya apa?
2. OOT: Diantara ikwah apakah ada yang pernah meng-compile sba (sparse bundle adjustment (dalam bahasa C)) di Linux (gcc) atau di Windows (MSV Studio) Jazakumullahu khair... atas jawabannya. Barakallahu fiikum... Sidik TW (Bandung) ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
