antum bisa lihat di video ustadz syaikh utsaimin yang covernya warna hijau 
(maaf, lupa judulnya)
kl ustadz abdul hakim juga pernah berkata di salah satu vcd ceramahnya (sekali 
lagi maaf, saya lupa judulnya). 
berikut saya copykan artikel terkait
MEMBUAT GAMBAR DENGAN TANGAN DAN KAMERA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1797/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Dengan segala hormat saya  
memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan  
tangan (melukis) atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum  
menggantung gambar diatas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya  
sekedar dijadikan sebagai kenangan?

Jawaban
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan  
kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam serta  
para sahabatnya.

Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan, bahkan melukis  
termasuk salah satu dosa besar, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam  
melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan  
ditunjukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang digambar untuk  
tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat peraga  
bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram.

Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, seperti tangan saja,  
atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun mengambil gambar  
dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak  
termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apa  
maksud dari pengambilan gambar tersebut ? Jika pengambilan gambar  
(pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya  
dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya  
menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari  
tujuan untuk apa sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar  
hukumnya adalah haram. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah  
menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar  
didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan  
meletakkan gambar di dalam rumah.

Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding adalah haram  
hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun  
sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di  
dalamnya terdapat gambar.

[Fatwa-Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah  
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3,  
Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]

mungkin ikhwan lain ada yang mau melengkapi ??? 
  ----- Original Message ----- 
  From: pandji laras 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, November 14, 2008 11:07 PM
  Subject: Re: [assunnah] cetak foto


        ...afwan, bisa kita dapatkan di mana perkataan syaikh utsaimin dan 
ustadz abdul hakim ttg cetak foto ini ? jazaakallahu khoir,

        --- On Fri, 11/14/08, abah nisa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

          From: abah nisa <[EMAIL PROTECTED]>
          Subject: Re: [assunnah] cetak foto
          To: [email protected]
          Date: Friday, November 14, 2008, 8:02 PM


          insya allah tidak apa-apa .. yang haram adalah memajang foto, sedang 
mencetak adalah seperti perkataan syaikh utsaimin dan ustadz abdul hakim, bahwa 
foto adalah menyalin dari aslinya, bukan meniru ..

          allahu a'lam

          ----- Original Message -----
          From: Ferri Irawan
          To: [EMAIL PROTECTED] s.com
          Sent: Monday, November 10, 2008 8:49 PM
          Subject: [assunnah] cetak foto

          assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh... .

          alhamdulillah ana baru aja buka counter, jual voucher di rumah untuk 
cari tambahan... tapi ana ada satu hal yang mengganjal mengenai cetak foto,
          ana mau tanya apa hukumnya bila ana menjalankan usaha cetak foto ini ?
          adakah dalil yang melarang atau membolehkannya. ..?

          ana amat sangat sekali ada ikhwan sekalian yang dapat membantu ana 
untuk lepas dari keragu-raguan ini. sukron.....

          jazakumullah khairan katsira..... .....

          wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh... .

          ferri irawan
       



   

Kirim email ke