Bismillah,
Sahabat yang budiman,
Yang Pertama:Mengapa orang yang ingin berkorban tidak dibenarkan memotong 
rambut dan kuku.
Rasulullah  صلى الله وسلم  Bersabda:
 
إذا دخل العشر ، وأراد أحدكم أن يض , حي فلا يم , س من شعره ولا من بشره
شيئًا
 
Lafadz hadits sebagaimana diriwayatkan oleh Jama'ah kecuali Bukhari dari Ummu 
Salamah  رَضِيَ اللهُ عَنْهَا adalah bahwa Rasulullah  صلى الله وسلم  (Jika 
kalian melihat awal bulan Dzulhijjah dan seseorang di antara kamu ingin 
berqurban, maka hendaklah ia menahan (dari memotong) rambut dan kukunya. Dan 
lafadz riwayat Abu Daud, Muslim dan Nasa'I : "Barang siapa mempunyai sembelihan 
(hewan qurban) yang akan disembelihnya, maka jika telah terbit bulan sabit dari 
bulan Dzulhijjah, maka janganlah dia mengambil ( memotong ) dari rambut dan 
kukunya sampai dia menyembelih ". 

Hadits ini menunjukkan larangan dari memotong sebagian rambut atau kuku setelah 
masuknya sepuluh pertama bulan
Dzulhijjah bagi mereka yang hendak menyembelih hewan qurban, dan dalam riwayat 
yang pertama terdapat perintah dan menahan, dan perintah menunjukkan suatu 
kewajiban dan ana tidak mengetahui ada dalil lain yang mengalihkan dari ma'na 
asli (wajib) dan dalam riwayat yang kedua ada larangan dari memotong, dan 
larangan menunjukkan haram, maksudnya  keharaman memotong, dan kami tidak 
mengetahui adanya dalil yang mengalihkan dari ma'na haram tersebut, dengan 
demikian jelaslah bahwa hadits ini khusus bagi orang yang akan menyembelih 
saja, adapun orang yang disembelihkan baginya baik dewasa ataupun belum dewasa, 
maka tidak ada larangan bagi mereka untuk memotong sebagian rambut atau kukunya 
berdasarkan hukum asal yaitu boleh, dan tidak ada dalil yang menunjukkan hukum 
yang bertentangan dari hukum asal itu ( boleh ).

Yang Kedua : Jika seekor lembu untuk 7 orang - bolehkah dicampur saudara 
laki-laki dan perempuan,
Rasulullah  صلى الله وسلم  Bersabda:
 
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر الأضحى فاشتركنا في
الجزور عشرة والبقرة عن سبعة“Kami pernah bersama Rasūullah Shallallahu ‘alaihi 
wa Sallam dalam suatu safar dan tibalah hari adhha, maka kami
bersama-sama berkurban untuk untuk 10 orang dan sapi
untuk 7 orang.” [Shahih Ibnu Majah 2536].
 
Dan syah menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang, baik mereka itu dari satu 
keluarga atau bukan, baik mereka ada hubungan keluarga atau tidak, karena Nabi 
shallallahu 'alaihi wasallam telah mengizinkan para sahabat untuk berserikat ( 
patungan atau urunan ) dalam menyembelih seekor unta atau sapi, setiap tujuh 
orang seekor sapi atau unta, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak 
merinci itu semua. 


Maraji' :Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh 
Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu' Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 
hal,385.
 
Allohua'lam Bishowab.
Abu Amin Al Anshariy Cepu 
________________________________
Dari: Plannereol2 <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Senin, 1 Desember, 2008 11:47:51
Topik: RE: [assunnah] Melaksanakan Ibadah Korban Di Bawah Bimbingan Rasulullah

Assalamualaikum...

Sekadar memohon penjelasan tambahan :

1. Mengapa orang yang ingin berkorban tidak dibenarkan memotong rambut dan kuku.

2. Jika seekor lembu untuk 7 orang - bolehkah dicampur saudara laki-laki dan 
perempuan.

Wassalam dan terima kasih untk jawabannya....Anita

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links




      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke