Bismillah, Sahabat yang budiman, Yang Pertama:Mengapa orang yang ingin berkorban tidak dibenarkan memotong rambut dan kuku. Rasulullah صلى الله وسلم Bersabda: إذا دخل العشر ، وأراد أحدكم أن يض , حي فلا يم , س من شعره ولا من بشره شيئًا Lafadz hadits sebagaimana diriwayatkan oleh Jama'ah kecuali Bukhari dari Ummu Salamah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا adalah bahwa Rasulullah صلى الله وسلم (Jika kalian melihat awal bulan Dzulhijjah dan seseorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan (dari memotong) rambut dan kukunya. Dan lafadz riwayat Abu Daud, Muslim dan Nasa'I : "Barang siapa mempunyai sembelihan (hewan qurban) yang akan disembelihnya, maka jika telah terbit bulan sabit dari bulan Dzulhijjah, maka janganlah dia mengambil ( memotong ) dari rambut dan kukunya sampai dia menyembelih ".
Hadits ini menunjukkan larangan dari memotong sebagian rambut atau kuku setelah masuknya sepuluh pertama bulan Dzulhijjah bagi mereka yang hendak menyembelih hewan qurban, dan dalam riwayat yang pertama terdapat perintah dan menahan, dan perintah menunjukkan suatu kewajiban dan ana tidak mengetahui ada dalil lain yang mengalihkan dari ma'na asli (wajib) dan dalam riwayat yang kedua ada larangan dari memotong, dan larangan menunjukkan haram, maksudnya keharaman memotong, dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang mengalihkan dari ma'na haram tersebut, dengan demikian jelaslah bahwa hadits ini khusus bagi orang yang akan menyembelih saja, adapun orang yang disembelihkan baginya baik dewasa ataupun belum dewasa, maka tidak ada larangan bagi mereka untuk memotong sebagian rambut atau kukunya berdasarkan hukum asal yaitu boleh, dan tidak ada dalil yang menunjukkan hukum yang bertentangan dari hukum asal itu ( boleh ). Yang Kedua : Jika seekor lembu untuk 7 orang - bolehkah dicampur saudara laki-laki dan perempuan, Rasulullah صلى الله وسلم Bersabda: كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر الأضحى فاشتركنا في الجزور عشرة والبقرة عن سبعة“Kami pernah bersama Rasūullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam suatu safar dan tibalah hari adhha, maka kami bersama-sama berkurban untuk untuk 10 orang dan sapi untuk 7 orang.” [Shahih Ibnu Majah 2536]. Dan syah menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang, baik mereka itu dari satu keluarga atau bukan, baik mereka ada hubungan keluarga atau tidak, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengizinkan para sahabat untuk berserikat ( patungan atau urunan ) dalam menyembelih seekor unta atau sapi, setiap tujuh orang seekor sapi atau unta, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak merinci itu semua. Maraji' :Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu' Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal,385. Allohua'lam Bishowab. Abu Amin Al Anshariy Cepu ________________________________ Dari: Plannereol2 <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Senin, 1 Desember, 2008 11:47:51 Topik: RE: [assunnah] Melaksanakan Ibadah Korban Di Bawah Bimbingan Rasulullah Assalamualaikum... Sekadar memohon penjelasan tambahan : 1. Mengapa orang yang ingin berkorban tidak dibenarkan memotong rambut dan kuku. 2. Jika seekor lembu untuk 7 orang - bolehkah dicampur saudara laki-laki dan perempuan. Wassalam dan terima kasih untk jawabannya....Anita ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links ___________________________________________________________________________ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
