On 30 November 2008 am 07:27:01 donny_aldi wrote: > assalammualaikum waromatuloh wabarokatuh > > ahki fillah afwan ana bener-bener bingung tentang hukum gambar yang > di ambil mengunakan technology kamera........ > apa kah bener di dalam hukum tersebut ada ITILAF di antara ulama ? > ada beberapa-berapa ulama seperti syaikh Al-utsaimin, membolehkan > dan juga ter masuk Ustad abdul hakim bin amir amdat membolehkan nya > juga......Asal jangan di pajang & di jadikan sebagai kenangan..... > > tapi di sisi lain seperti syaikh Bin Baz melarang karena semua itu > termasuk menggambar.......... > ana sangat butuh bantuan untuk jawaban nya............. > > brakalah fiq > > assalammualaikum waromatuloh wabarokatuh
wa'alaikum salam waromatuloh wabarokatuh coba antum pelajari lagi fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin baz dan syaikh utsaimin. Mereka adalah ulama dan berhak berijtihad. dan kita tinggal memilih pendapat yang kuat dari fatwa tersebut. Dari perkataan mereka yang bisa saya ambil, bahwa mereka sepakat tentang keharamannya. dan untuk ini syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin baz lebih memilih untuk diam dalam hal ini. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin baz -rahimahullah- berkata: "Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini karena adanya penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar segala sesuatu yang bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para pelakunya. Meskipun saudara-saudaraku dari kalangan ilmuwan menganggap bahwa hal itu diperbolehkan demi kemaslahatan bersama, tetapi saya pribadi menahan diri dari permasalahan yang demikian mengingat seriusnya masalah tersebut, dan mengingat hadits-hadits yang tertera dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang kedudukannya sangat kuat, dan banyak lagi hadits yang menerangkan bahwa orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis), juga hadits-hadits yang melaknat para pembuat gambar dan hadits-hadits lainnya. Semoga Allah memberi petunjuk." Syaikh Utsaimin -rahimahullah- berkata: "Adapun mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apa maksud dari pengambilan gambar tersebut ? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya adalah haram. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan meletakkan gambar di dalam rumah. Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar." Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1797/slash/0 abu yazid fatwa rohmana ibnu muhammad patono
