On 30 November 2008 am 07:27:01 donny_aldi wrote:
> assalammualaikum waromatuloh wabarokatuh
>
> ahki fillah afwan ana bener-bener bingung tentang hukum gambar yang
> di ambil mengunakan technology kamera........
> apa kah bener di dalam hukum tersebut ada ITILAF di antara ulama ?
> ada beberapa-berapa ulama seperti syaikh Al-utsaimin, membolehkan
> dan juga ter masuk Ustad abdul hakim bin amir amdat membolehkan nya
> juga......Asal jangan di pajang & di jadikan sebagai kenangan.....
>
> tapi di sisi lain seperti syaikh Bin Baz melarang karena semua itu
> termasuk menggambar..........
> ana sangat butuh bantuan untuk jawaban nya.............
>
> brakalah fiq
>
> assalammualaikum waromatuloh wabarokatuh


wa'alaikum salam waromatuloh wabarokatuh

coba antum pelajari lagi fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin baz dan 
syaikh utsaimin. Mereka adalah ulama dan berhak berijtihad. dan kita tinggal 
memilih pendapat yang kuat dari fatwa tersebut. Dari perkataan mereka yang bisa 
saya ambil, bahwa mereka sepakat tentang keharamannya. dan untuk ini syaikh 
Abdul Aziz bin Abdullah bin baz lebih memilih untuk diam dalam hal ini.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin baz -rahimahullah- berkata: "Saya menahan 
diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini karena adanya penjelasan hukum 
atau hadits berkenaan dengan gambar segala sesuatu yang bernyawa, juga karena 
adanya ancaman yang keras bagi para pelakunya. Meskipun saudara-saudaraku dari 
kalangan ilmuwan menganggap bahwa hal itu diperbolehkan demi kemaslahatan 
bersama, tetapi saya pribadi menahan diri dari permasalahan yang demikian 
mengingat seriusnya masalah tersebut, dan mengingat hadits-hadits yang tertera 
dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang kedudukannya sangat kuat, dan banyak 
lagi hadits yang menerangkan bahwa orang yang paling berat siksanya pada hari 
kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis), juga hadits-hadits yang melaknat 
para pembuat gambar dan hadits-hadits lainnya. Semoga Allah memberi petunjuk."

Syaikh Utsaimin -rahimahullah- berkata: "Adapun mengambil gambar dengan 
menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak termasuk 
pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apa maksud dari 
pengambilan gambar tersebut ? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu 
dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya dijadikan sebagai 
kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu 
dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa sarana 
tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya adalah haram. Karena 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan 
memasuki rumah yang ada gambar didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada 
haramnya memiliki dan meletakkan gambar di dalam rumah.
Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding adalah haram hukumnya 
sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun sekedar untuk 
kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat 
gambar."

Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1797/slash/0

abu yazid fatwa rohmana ibnu muhammad patono

Kirim email ke