Akh Fiki, Ulama ushul fiqh memberikan satu kaidah tersendiri mengenai "bolehnya" melakukan segala perbuatan dalam muamalah dengan kaidah: Hukum asal dalam bermuamalah adalah "boleh", kecuali ada dalil yang melarang perbuatan tersebut.
Sepemahaman ana tentang kondisi antum sekarang adalah, Antum bekerja di suatu perusahaan yang memiliki atasan atau direktur perusahaan adalah seorang kafir ? bukan begitu? Dan ini tidaklah mengapa, selagi tidak terdapat praktek-praktek kemaksiatan didalamnya. wallahua'lam Abu Zahra. 2008/12/1 <[EMAIL PROTECTED]>: > seingat ana boleh bekerja di perusahaan asing (pemiliknya adalah orang > kafir) dengan catatan kita tidak boleh mentaati kebijakan yang menyalahi > sunnah, > yang tidak boleh adalah bekerja di perusahaan yang kegiatannya mengandung > unsur riba, > yang dimaksud pemimpin di sini adalah pemimpin negara (tidak boleh > mengangkat pemimpin negara diluar islam (kafir) > > mungkin ada yang ingin menambahkan? > > dian j > > ----- Message from [EMAIL PROTECTED] --------- > Date: Sun, 30 Nov 2008 00:28:35 -0000 > From: fiki_h <[EMAIL PROTECTED]> > Reply-To: [email protected] > Subject: [assunnah] Re: Tanya : Kerja di Perusahaan Asing > To: [email protected] > >> Assalamualaikum >> >> ini belum di jawab ya.. >> bisa di bantu jawab? >> saya juga mengalami masalah yang sama >> >> wassalamualaikum >> >> fiki >> >> >> --- In [email protected], "sena" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >>> >>> Assalamu'alaikum wr.wb., >>> >>> >>> Afwan sebelumnya, ana mau nanya. >>> >>> Pertanyaannya : Apa hukumnya kita bekerja >>> di perusahaan asing, di mana pemimpinnya adl orang kafir ? Kalau tidak >>> salah, bukankah kita tidak boleh mengambil pemimpin org kafir ? Atau >> sejauh >>> mana batasan definisi pemimpin kafir ini ? Maksudnya, apakah sebatas >> atasan >>> langsung kita, atau tidak. >>> >>> Jazakumullah... >>> >>> Wassalamu'alaikum wr.wb., >>> >>> Sena Indra Wiraguna ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
