Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Ana ingin bertanya kepada yg lebih mengerti tentang NIFAS. Dijelaskan oleh ulama bahwasanya jika darah nifas telah berhenti maka sudah wajib untuk shalat dan shaum meski belum 40 hari. Bagaimana hukumnya apabila sebelum 40 hari darah sudah berhenti namun tidak melaksanakan shalat karena ketidaktahuan. Apakah ia wajib meng-qada shalat yang ia tinggalkan? Dan bagaimana kaifiatnya? Apakah tiap waktu shalat (misal maghrib) ia mengqada shalat yang bersangkutan (maghrib), waktu isya maka mengqada isya? Dst.
-- syam Mail: halo[at]mysyam[dot]net ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
