Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Ana ingin bertanya kepada yg lebih mengerti tentang NIFAS. Dijelaskan
oleh ulama bahwasanya jika darah nifas telah berhenti maka sudah wajib
untuk shalat dan shaum meski belum 40 hari. Bagaimana hukumnya apabila
sebelum 40 hari darah sudah berhenti namun tidak melaksanakan shalat
karena ketidaktahuan. Apakah ia wajib meng-qada shalat yang ia
tinggalkan? Dan bagaimana kaifiatnya? Apakah tiap waktu shalat (misal
maghrib) ia mengqada shalat yang bersangkutan (maghrib), waktu isya
maka mengqada isya? Dst.

-- 
syam
Mail: halo[at]mysyam[dot]net

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke