Sedikit menambahkan, sesuai tambahan dari akhi Farid Fahd, bahwasanya
kewajiban penyembelihan hadyu itu hanya bagi orang yang menggabungkan
umrah dengan haji (tamattu' atau qiran). Sedangkan bagi muhrim yang
berniat haji ifrad (haji saja, tanpa umroh) maka tidak ada kewajiban
menyembelih hadyu baginya.

Wallohu a'lam


Pada tanggal 14/12/08, Muh. Sa'adus Sulton <[email protected]> menulis:
> *Wa'alaykumussalaam wa rahmatullahi wa barakatuh*
>
> Hal tersebut diwajibkan, berdasarkan QS.Al-Baqoroh 197 dan Sunnah Rosululloh
> s*hollallohu 'alayhi wa 'alaa aalihi wa sallam* (Hadits2nya bisa dilihat di
> Kitab Haji Nabi *Shollallohu 'alayhi wa 'alaa aalihi wa sallam*, karya
> Syaikh Albani *rohimahulloh*).
>
> Bila antum tidak (bisa) melaksanakan penyembelihan hadyu tersebut,maka
> kaffaratnya adalah berpuasa 3 hari selama haji dan 7 hari sepulangnya dari
> ibadah haji (QS. AlBaqoroh 197)
>
> *Wallohu a'lam*.
> Semoga bermanfaat

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke