Untuk saudara abu najla berikut Keteranganya:

Di antara syari’at yang diberlakukan oleh Allah subhanahu wata’ala pada shaum 
Ramadhan adalah pembayaran fidyah yang Allah wajibkan terhadap pihak-pihak 
tertentu yang mendapatkan keringanan untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan, 
sebagaimana firman-Nya subhanahu wata’ala :

)وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (البقرة: ١٨٤

‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak 
bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah 
: 184]

a. Pihak - Pihak Yang Terkenai Hukum Fidyah

1. Orang yang sudah lanjut usia.

Orang yang lanjut usia, pria maupun wanita, yang masih sehat akalnya dan tidak 
pikun namun tidak mampu melakukan shaum. Maka diizinkan baginya untuk tidak 
bershaum pada bulan Ramadhan namun diwajibkan atasnya membayar fidyah. Hal ini 
sebagaimana ditegaskan oleh shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, :

ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ 
مِسْكِينٍ ). قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ، هُوَ الشَّيْخُ 
الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، 
فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا.

Shahabat Ibnu ‘Abbas membaca ayat ‘Dan wajib atas orang-orang yang berat 
menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi 
makan seorang miskin.” [Al-Baqarah : 184]; maka beliau berkata : “Ayat tersebut 
tidaklah dihapus hukumnya, namun berlaku untuk pria lanjut usia atau wanita 
lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk bershaum (pada bulan Ramadhan). 
Keduanya wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang 
ia tinggalkan (ia tidak bershaum). [HR. Al-Bukhari 4505] 

2. Sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya

Seorang yang tidak mampu bershaum disebabkan sakit dengan jenis penyakit yang 
sulit diharapkan kesembuhannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan pula oleh Ibnu 
‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau juga berkata tentang ayat di atas :

لاَ يُرَخَّصُ فِي هَذَا إِلاَّ لِلَّذِي لاَ يُطِيْقُ الصِّيَامَ أَوْ مَرِيضٌ 
لاَ يُشْفَى

“Tidaklah diberi keringanan pada ayat ini (untuk membayar fidyah) kecuali untuk 
orang yang tidak mampu bershaum atau orang sakit yang sulit diharapkan 
kesembuhannya. [An-Nasa`i] [1] [1])

3. Wanita hamil dan menyusui. 

Para ‘ulama sepakat bahwa wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan 
baginya untuk tidak bershaum di bulan Ramadhan jika dia tidak mampu untuk 
bershaum, baik ketidakmampuan tersebut kembali kepada dirinya sendiri atau 
kekhawatiran terhadap janin atau anaknya. Namun apabila dia mampu untuk 
bershaum maka tetap baginya kewajiban bershaum sebagaimana dijelaskan oleh Asy 
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam fatawa beliau jilid 1 hal. 497-498.

Sedangkan permasalahan hukum yang berlaku bagi wanita hamil atau menyusui jika 
dia tidak bershaum di bulan Ramadhan maka terjadi perbedaan pandang dikalangan 
para Ulama dalam beberapa pendapat :

Pendapat pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada kewajiban atas 
wanita hamil atau menyusui kecuali mengqadha` secara mutlak (tidak ada 
kewajiban atasnya membayar fidyah), baik disebabkan ketidakmampuan atau 
kekhawatiran terhadap diri sendiri jika bershaum pada bulan Ramadhan, maupun 
disebabkan kehawatiran terhadap janin atau anak susuannya.

Dalil Pendapat Pertama ini adalah :

1. Firman Allah subhanahu wata’ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا . البقرة: ١٨٤

“…Barang siapa dalam kondisi sakit …”

Bentuk pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita hamil atau menyusui yang 
tidak mampu untuk bershaum sama dengan orang yang tidak mampu bershaum karena 
sakit. Telah kita ketahui bahwa hukum yang berlaku bagi seorang yang tidak 
bershaum karena sakit adalah wajib mengqadha`. Maka atas dasar itu berlaku pula 
hukum ini bagi wanita hamil atau menyusui.

2. Dalil mereka yang kedua adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Anas 
bin Malik Al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi 
wasallam berkata :

… إِنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ -أَوْ نِصْفَ الصّلاَةِ- وَ الصَّومَ عَنِ 
الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ وَ الْحُبْلَى (رواه الخمسة)

“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni 
dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita 
hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan 
Al-Imam Ahmad].([2] [2])

Sisi pendalilan dari hadits ini, bahwa Allah subhanahu wata’ala mengaitkan 
hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui. Hukum bagi seorang 
musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita 
hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya 
kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.

Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz [3] [3]), 
Asy-Syaikh Al-’Utsaimin [4] [4]), dan Al-Lajnah Ad-Da`imah [5] [5])

Pendapat kedua : bahwa wanita hamil atau menyusui yang berifthar ( tidak 
bershaum ) karena kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, wajib 
atasnya untuk membayar fidyah, tanpa harus mengqadha`.

Di antara dalil mereka yaitu :

1. Atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا 
وَأَطْعَمَتَا [رواه أبو داود]

“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap anaknya boleh 
bagi keduanya berifthar ( tidak bershaum ) dan wajib bagi keduanya membayar 
fidyah. [HR Abu Dawud] [6] [6])

2. Juga atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata :

إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي 
رَمَضَانَ، قَالَ : يُفْطِرَانِ وَيُطْعِمَانِ عَلَى كُلِّ يَوْمٍ مَسْكِيْنًا 
وَلاَ يَقْضِيَانِ صَوْمًا

(Ibnu Abbas ditanya), jika wanita hamil khawatir terhadap dirinya dan wanita 
menyusui khawatir terhadap anaknya berifthor di bula Ramadhan ) beliai berkata 
: kedianya boleh berifthor dan wajib keduanya membaya fidyah pada setiap 
harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya. [Ath-Thabari] [7] 
[7])

Juga masih dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata kepada 
seorang wanita hamil atau menyusui :

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ 
كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ

“Engkau posisinya seperti orang yang tidak mampu (bershaum). Wajib atasmu 
memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang engkau tidak bershaum), 
dan tidak ada kewajiban qadha` atasmu.” [Ath-Thabari] [8] [8])

Semakna dengan atsar di atas, juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 
‘anhuma oleh Al-Imam Ad-Daraquthni (no. 250).

3. Atsar Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ تُفْطِرُ وَلاَ تَقْضِي

“Wanita hamil dan menyusui berifthar (boleh tidak bershaum pada bulan Ramadhan) 
dan tidak ada (kewajiban) untuk mengqadha` atasnya.” 

Pendapat ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani 
rahimahullah. [9] [9])

Pendapat ketiga adalah : Wajib atas wanita hamil dan menyusui yang tidak 
bershaum pada bulan Ramadhan untuk mengqadha` sekaligus membayar fidyah apabila 
yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah kekhawatiran terhadap janin atau 
anak susuannya.

Namun apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah karena memang dia 
sendiri (wanita hamil atau menyusui) tidak mampu bershaum tanpa disebabkan 
kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, maka wajib atasnya mengqadha` 
tanpa membayar fidyah.

Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih 
bin Fauzan hafizhahullah dalam Al-Muntaqa jilid 3 hal. 147. [10] [10])

Dari tiga pendapat di atas, kami lebih meyakini pendapat kedua sebagai pendapat 
yang lebih mendekati kepada kebenaran. Karena pendapat ini adalah pendapat yang 
ditegaskan oleh dua shahabat terkemuka, yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu 
‘anhuma sebagai turjuman dan mufassir Al-Qur`an, dan ‘Abdullah bin ‘Umar bin 
Al-Khaththab radhiallahu ‘anhuma , wallahu ta’ala a’lam.

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke