Buaya adalah binatang yang bisa hidup di darat dan di air. Binatang ini hidup di air tawar. Dagingnya tidak boleh dimakan, karena dia memiliki taring, sedangkan Rasulullah Sallallahu Alaihi wasallam telah mengharamkan umatnya untuk memakan setiap daging binatang buas yang memiliki taring. (HR. Bukhari dan Muslim). Juga dikarenakan buaya memakan serangga dan katak.
Imam An Nawawi berkata: Adapun tentang daging buaya, maka hukumnya yang benar dan terkenal adalah haram. Ibnu Qudamah berkata: Telah dinukil sebuah pendapat dari beliau (yakni Imam Ahmad) yang menunjukkan bahwasanya daging buaya tidak boleh dimakan. Dikutip dari kitab Kamus Halal Haram, karangan Sulaiman bin Shalih al-Khurasyi, hal. 57. (terjemahan) ________________________________ From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of abuyahya Sent: Wednesday, November 26, 2008 8:57 PM To: [email protected] Subject: [assunnah] hukum daging buaya akhi fillah... mohon jawabannya bila ada yang tahhu ilmunya. BAGAIMANA HUKUMNYA MEMAKAN DAGING BUAYA??? tolong berikan dalil atau koidah2nya. syukron..... ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
