Assalamu'alaykum Ana mau tanya boleh tidak orang tua mewasiatkan hartanya kepada anak kandungnya sendiri (ahli waris)? Sehingga menjadikan anak tersebut mendapatkan harta warisan dan juga harta wasiat.
Bagaimana hukumnya dan dalil yg mengatur hal tersebut. Jazakallahu khoiron katsiro Wassalamu'alaykum ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
