Para ulama berbeda pendapat. Adakah bid`ah hasanah? Jika tidak ada, apakah setiap perkara baru dalam agama itu bid`ah? Ternyata tidak. Perkara baru dalam agama bisa saja masuk ke dalam Mashalihul Mursalah (kebaikan yang tidak ada di zaman Nabi) atau menurut ulama lain disebut Bid`ah hasanah (perkara baru yang baik). Tapi Mashalihul Mursalah memiliki tiga syarat: 1. Tidak bertentangan dengan syariat. Karenanya Tahlilan saat kematian itu bid`ah sayyi`ah karena para shahabat menanggap kumpul-kumpul di rumah duka dan menghidangkan makanan termasuk ma`tam (meratap. padahal meratap itu haram berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan gamblang. 2. Hanya masuk ke dalam 6 perkara, yaitu: a. Menjaga agama. seperti pengumpulan dan pembukuan Al Qur`an, Hadits. dan ilmu-ilmu agama. b. Menjaga nyawa. seperti perbuatan Umar yang akan membunuh satu kabilah jika mereka semua bantu-membantu membunuh seorang manusia (jadi yang dibunuh bukan hanya yang menusukkan pedang). c. Menjaga sistem keluarga. seperti penggunaan sitr (gorden) antara shaf pria dan wanita agar tidak timbul perzinahan. d. Menjaga akal. seperti menambah dera (pecutan) hukuman peminum khamr menjadi 80 kali pada zaman Umar e. Menjaga harta. seperti penanggalan Islam karena jika dibilang saya memulai usaha dengan fulan pada bulan muharram sampai tahun depan. Bulan muharram yang mana? f. menghilangkan kesulitan. seperti pembuatan baitul mal
3. Manfaatnya masuk akal. Jadi tidak boleh dibilang, bacalah tahlil 1000 kali nanti akan dapat pohon pisang di surga atau pahalanya sama dengan naik haji 1000.000 kali. emangnya ni orang pernah ketemu Nabi terus Nabi bilang ama dia apa? jika tiga syarat ini tidak terpenuhi, maka masuk ke dalam bid`ah sayyi`ah. Adapun pesantren kilat, daurah, maupun tabligh akbar, tergantung acaranya. jika yang dimaksud seperti ta`lim/ bedah buku, Nabipun pernah melakukan ta`lim dalam jangka waktu yang singkat terhadap kabilah-kabilah yang datang ke madinah. Mirip (kalau tidak bisa dikatakan sama) dengan daurah yang terjadi sekarang.
