assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh, rekan ikhwan semua saya butuh pencerahan atas masalah berikut: seorang muslimah katakanlah bernama X adalah seorang perempuan yang lahir di luar ikatan pernikahan. ketika kecil ia mempunyai ibu susu yang memberikanya ASI (namanya Y). dan ibu Y ini mempunyai seorang anak laki-laki bernama Z. pertanyaan saya:
1. ketika muslimah X ini menikah apakah boleh si Z yang menjadi walinya? 2. apakah ada hukum waris mewarisi antara mereka? wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh, irpant ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
