Semoga Kita Terdorong Melaksanakan Puasa ‘Asyura

Sungguh puasa memiliki keutamaan yang sangat besar bagi pelakunya.
Tidakkah engkau mengetahui bahwa puasa adalah rahasia antara hamba dan
Rabbnya?!

Dalam riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Setiap amalan kebaikan anak Adam akan dilipatgandakan menjadi 10 hingga
700 kali dari kebaikan yang semisal. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang
artinya), “Kecuali puasa, amalan tersebut untuk-Ku dan Aku sendiri yang
akan membalasnya karena dia telah meninggalkan syahwat dan makanannya demi
Aku.” (HR. Muslim no. 1151)

Bagi orang yang berpuasa juga akan disediakan pintu surga yang khusus
untuk mereka. Inilah kenikmatan di akhirat yang dikhususkan bagi orang
yang berpuasa.

“Sesungguhnya di surga ada sebuah pintu yang bernama Ar-Royyaan. Pada hari
kiamat orang-orang yang berpuasa akan masuk surga melalui pintu tersebut
dan tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut kecuali
mereka. Dikatakan kepada mereka,’Di mana orang-orang yang berpuasa?’ Maka
orang-orang yang berpuasa pun berdiri dan tidak ada seorang pun yang masuk
melalui pintu tersebut kecuali mereka. Jika mereka sudah masuk, pintu
tersebut ditutup dan tidak ada lagi seorang pun yang masuk melalui pintu
tersebut.” (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152)

Juga dalam ayat yang mulia ini dijelaskan mengenai balasan bagi orang yang
berpuasa. Allah Ta’ala berfirman,

“(Kepada mereka dikatakan): ‘Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan
amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.’” (QS. Al
Haqqah [69]: 24)

Mujahid dan selainnya mengatakan, “Ayat ini turun pada orang yang
berpuasa: Barangsiapa yang meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya
karena Allah, maka Allah akan memberi ganti dengan yang makanan dan
minuman yang lebih baik.” (Latho’if Ma’arif, hal. 36)

Penjelasan-penjelasan tadi adalah motivasi agar kita gemar melakukan puasa.

Karena kita sekarang berada di bulan Muharram, ada suatu amalan yang
sangat mulia ketika itu yaitu puasa hari ‘Asyura. Hari ‘Asyura -menurut
mayoritas ulama- adalah tanggal 10 Muharram dan bukan tanggal 9 Muharram
sebagaimana pendapat Ibnu Abbas. Yang lebih tepat adalah pendapat
mayoritas ulama sesuai dengan yang nampak jelas pada hadits (baca: zhohir
hadits) dan sesuai dengan tuntunan lafazh. Ulama yang menyatakan hari
Asyura adalah tanggal 10 Muharram yaitu Sa’id bin Al Musayyib, Al Hasan Al
Bashri, Malik, Ahmad, Ishaq dan Khola’iq. (Lihat Syarh Muslim, 4/114)

Lalu apa saja keutamaan puasa tersebut? Semoga dengan mengetahui
keutamaannya kita terdorong untuk melaksanakan puasa yang satu ini. Namun,
sebelumnya kita lihat terlebih dahulu mengenai keadaan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam melakukan puasa ‘Asyura. Ya Allah, mudahkanlah
urusan ini.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Melakukan Puasa ‘Asyura di Makkah

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

“Di zaman jahiliyah dahulu, orang Quraisy biasa melakukan puasa ‘Asyura.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan puasa tersebut.
Tatkala tiba di Madinah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan
puasa tersebut dan memerintahkan manusia untuk melakukannya. Namun tatkala
puasa Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa ‘Asyura. (Lalu beliau
mengatakan:) Barangsiapa yang mau, silakan berpuasa. Barangsiapa yang mau,
silakan meninggalkannya (tidak berpuasa).” (HR. Bukhari no. 2002 dan
Muslim no. 1125)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Melakukan Puasa ‘Asyura di Madinah

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau
mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura. Kemudian Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Hari yang kalian bepuasa ini
adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, “Ini adalah hari
yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan
kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa
pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau
berpuasa pada hari ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas
berkata, “Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa
daripada kalian.” Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa. (HR. Muslim no. 1130)

Apakah ini berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meniru-niru Yahudi?
Tidak sama sekali.

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
biasa melakukan puasa ‘Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh
orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di
Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ini, lalu beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa ini berdasarkan wahyu,
berita mutawatir (dari jalur yang sangat banyak), atau dari ijtihad
beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka, orang
Yahudi. Wallahu a’lam.” (Syarh Muslim, 4/119)



Ketika Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Ketika diwajibkannya puasa Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengatakan bahwa siapa yang ingin berpuasa, silakan dan siapa yang tidak
ingin berpuasa, silakan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha di atas dan Ibnu ‘Umar berikut ini. Abdullah bin ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

“Sesungguhnya orang-orang Jahiliyah biasa melakukan puasa pada hari
‘Asyura. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melakukan puasa
tersebut sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, begitu pula kaum muslimin
saat itu. Tatkala Ramadhan diwajibkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengatakan: Sesungguhnya hari Asyura adalah hari di antara
hari-hari Allah. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa.
Barangsiapa meninggalkannya juga silakan.” (HR. Muslim no. 1126)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bertekad Menambah Puasa pada Hari
Kesembilan Muharram

Di akhir umurnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad untuk
menambah puasa pada hari kesembilan Muharram untuk menyelisihi Ahlu Kitab.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melakukan puasa hari ‘Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk
melakukannya, kemudian pada saat itu ada yang berkata,

“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan
Nashara.”

Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

“Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan
berpuasa pula pada hari kesembilan.”

Ibnu Abbas mengatakan,

“Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah keburu
meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134)

Jadi ringkasnya, sebagaimana yang dimaksudkan oleh Ibnu Rojab bahwa puasa
‘Asyura yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada empat
keadaan:

Pertama: beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di Makkah, namun
beliau tidak memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, kemudian beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Ahlu Kitab berpuasa dan mengagungkan
hari tersebut. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin sama dengan
mereka dalam perkara yang tidak diperintahkan baginya. Kemudian beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan
puasa pada hari Asyura tersebut.

Ketiga: ketika diwajibkannya puasa Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengatakan bahwa siapa yang ingin berpuasa, silakan dan siapa yang
tidak ingin berpuasa, silakan.

Keempat: Di akhir umurnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad
untuk menambah puasa pada hari kesembilan Muharram untuk menyelisihi ahlu
kitab. (Lihat Latho’if Ma’arif, hal. 53)

Saatnya kita melihat keutamaan khusus dari puasa ‘Asyura.
Puasa di Bulan Muharram, Seutama-utamanya Puasa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk banyak
melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya,

“Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan
Allah - Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib
adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163)

Dari hadits di atas, Ibnu Rojab rahimahullah mengatakan, “Hadits ini
dengan tegas mengatakan bahwa seutama-utamanya puasa sunnah setelah puasa
di bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, Muharram.” Beliau
rahimahullah juga mengatakan bahwa puasa di bulan Muharram adalah
seutama-utamanya puasa sunnah muthlaq. (Latho’if Ma’arif, hal. 36)

Namun yang kita ketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak
berpuasa di bulan Sya’ban bukan bulan Muharram. Bagaimana menjawab hal
ini?

An Nawawi menjawab keraguan semacam ini dengan dua jawaban:

Pertama: mungkin saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui
keutamaan berpuasa pada bulan Muharram di akhir hayat hidupnya.

Kedua: mungkin juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat udzur
sehingga tidak bisa melakukan banyak puasa di bulan Muharram. Mungkin
beliau banyak melakukan safar, sakit atau ada keperluan lainnya ketika
itu. (Lihat Syarh Shohih Muslim, 4/185)

Bahkan dikatakan oleh Ibnu Rojab bahwa di antara salaf yang melakukan
puasa di bulan Muharram sebulan penuh adalah Ibnu ‘Umar dan Al Hasan Al
Bashri. (Lihat Latho’if Ma’arif, hal. 36)

Puasa ‘Asyura’ Menghapus Dosa Setahun yang Lalu

Dari hari-hari yang sebulan itu, puasa yang paling ditekankan untuk
dilakukan adalah puasa pada hari ‘Asyura’ yaitu pada tanggal 10 Muharram
karena berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun
yang lalu.

Abu Qotadah Al Anshoriy berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah ditanyakan mengenai (keutamaan) puasa hari ‘Asyura. Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

“Puasa ‘Asyura’ akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Apa Hukum Puasa ‘Asyura?

An Nawawi menjelaskan, “Para ulama bersepakat bahwa hukum berpuasa pada
hari ‘Asyura adalah sunnah dan bukan wajib. Namun mereka berselisih
mengenai hukum puasa ‘Asyura di awal-awal Islam yaitu ketika
disyariatkannya puasa Asyura sebelum puasa Ramadhan. Menurut Imam Abu
Hanifah, hukum puasa Asyura di awal-awal Islam adalah wajib. Sedangkan
dalam Syafi’iyah ada dua pendapat yang masyhur. Yang paling masyhur, yang
menyatakan bahwa hukum puasa Asyura semenjak disyariatkan adalah sunnah
dan puasa tersebut sama sekali tidak wajib. Namun dulu, puasa Asyura
sangat-sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Ketika puasa Ramadhan
disyariatkan, hukum puasa Asyura masih dianjurkan namun tidak seperti
pertama kalinya. Pendapat kedua dari Syafi’iyah adalah yang menyatakan
hukum puasa Asyura di awal Islam itu wajib dan pendapat kedua ini sama
dengan pendapat Abu Hanifah.” (Syarh Shohih Muslim, 4/114)

Yang jelas, hukum puasa ‘Asyura saat ini adalah sunnah dan bukanlah wajib.
Namun, hendaklah kaum muslimin tidak meninggalkan amalan yang sangat utama
ini, apalagi melihat ganjaran yang begitu melimpah. Juga ada ganjaran lain
yang dapat kita lihat yang ditujukan bagi orang yang gemar melakukan
amalan sunnah, sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi berikut ini.

“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan
sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku
akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar,
memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat,
memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi
petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon
sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon
perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari no. 2506)

Orang yang senantiasa melakukan amalan sunnah (mustahab) akan mendapatkan
kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi petunjuk pada pendengaran,
penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga akan memberikan orang seperti
ini keutamaan dengan mustajabnya do’a. (Lihat Fathul Qowil Matin)

Lebih Baik Lagi Ditambah Berpuasa Pada Tanggal 9 Muharram

Sebagaimana dijelaskan di awal (pada hadits Ibnu Abbas) bahwa di akhir
umurnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad untuk menambah puasa
pada hari kesembilan Muharram untuk menyelisihi Ahlu Kitab. Namun beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah keburu meninggal sehingga beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam belum sempat melakukan puasa pada hari itu.

Lalu bagaimana hukum melakukan puasa pada hari kesembilan Muharram?
Berikut kami sarikan penjelasan An Nawawi rahimahullah.

Imam Syafi’i dan pengikutnya (Syafi’iyyah), Imam Ahmad, Ishaq dan
selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari
kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa
juga pada hari kesembilan.

Apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menambah puasa pada hari
kesembilan? An Nawawi rahimahullah melanjutkan penjelasannya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan adalah agar tidak
tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari
kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal
ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk kehati-hatian, siapa
tahu salah dalam penentuan hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram). Pendapat
yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak menyerupai
puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam. (Lihat Syarh
An Nawawi ‘ala Muslim, 4/121)

Ibnu Rojab mengatakan, “Di antara ullama yang menganjurkan berpuasa pada
tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad,
dan Ishaq. Sedangkan Imam Abu Hanifah memakruhkan berpuasa pada hari
sepuluh saja (tanpa hari kesembilan).” (Latho’if Ma’arif, hal. 53)

Jadi, lebih baik adalah kita berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada
tanggal 9 dan 10 Muharram. Inilah tingkatan yang paling utama. Sedangkan
berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja adalah tingkatan di bawah tingkatan
pertama tadi. Inilah yang dijelaskan Syaikh Ibrahim Ar Ruhailiy
hafizhohullah dalam kitab beliau Tajridul Ittiba’.

Apakah Perlu Ditambah Berpuasa pada Tanggal 11 Muharram?

Sebagian ulama berpendapat tentang dianjurkannya puasa pada hari ke-9, 10,
dan 11. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Puasalah pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram, pen) dan selisilah Yahudi.
Puasalah pada hari sebelumnya atau hari sesudahnya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Khuzaimah,
Ibnu ‘Adiy, Al Baihaqiy, Al Bazzar, Ath Thohawiy dan Al Hamidiy, namun
sanadnya dho’if (lemah). Adz Dzahabiy mengatakan bahwa hadits ini tidak
bisa dijadikan dalil.

Namun, terdapat hadits yang diriwayatkan Abdur Rozaq, Ath Thohawiy dalam
Ma’anil Atsar, dan juga Al Baihaqi, dari jalan Ibnu Juraij dari ‘Atho’
dari Ibnu Abbas. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Selisilah Yahudi.
Puasalah pada hari kesembilan dan kesepuluh Muharram.” (Sanad hadits ini
adalah shohih, namun diriwayatkan hanya sampai sahabat). (Dinukil dari
catatan kaki pada Zaadul Ma’ad, 2/60, Darul Fikr yang ditahqiq oleh Syaikh
Abdul Qodir Arfan).

Namun, hal ini bukan berarti berpuasa pada hari ke-11 Muharram tidaklah
dianjurkan. Dalam rangka kehati-hatian dalam penentuan awal Muharram, kita
dianjurkan pula berpuasa selama tiga hari yaitu 9, 10 dan 11 Muharram.

Dalam riwayat Al Maimuni, Imam Ahmad mengatakan, “Jika ada perselisihan
dalam penentuan hilal, saya berpuasa selama tiga hari (9, 10 dan 11
Muharram) dalam rangka hati-hati.” (Lathoif Ma’arif, hal. 53)

Mudah-mudahan kita dimudahkan oleh Allah untuk melaksanakan puasa pada
bulan Muharram. Insya Allah pada tahun ini, puasa ‘Asyura’ jatuh (menurut
perkiraan) pada hari Rabu, 7 Januari 2009. Dan lebih baik lagi jika kita
dapat berpuasa pada hari sebelumnya untuk menyelisihi Yahudi. Atau mungkin
jika khawatir karena ada perselisihan dalam penentuan hilal, kita
tambahkan dengan berpuasa pada tanggal 11 Muharram.

Mari kita ajak saudara-saudara kita untuk melakukan puasa ‘Asyura.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala
nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.




Referensi:

   1. Al Bida’ Al Hawliyah (Silsilah Ar Rosa’il Al Jami’iyyah), Abdullah
bin Abdil ‘Aziz bin Ahmad At Tuwaijiriy, Darul Fadhilah
   2. Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abad,
www.islamspirit.com
   3. Latho’if Ma’arif, Ibnu Rojab Al Hambali, Asy Syamilah, cetakan
pertama, 1421 H
   4. Syarh Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah
   5. Tajridul Ittiba’, Syaikh Ibrahim Ar Ruhaily
   6. Zaadul Ma’ad, Ibnul Qoyyim, Tahqiq: Syaikh Abdul Qodir Arfan, Darul
Fikr


Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 30 Dzulhijjah 1429 H
Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya

***

Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Artikel www.muslim.or.id


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke