Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon pencerahannya mengenai hukum seorang wanita mengikuti organisasi 
tertentu? (disertai dalil-dalilnya)
Serta bagaimana cara kita menanggapi ucapan sebagian orang yang mengatakan 
bahwa "pertemuan antara laki-laki dengan perempuan di perbolehkan dalam hal 
agama, menuntut ilmu dan jual beli"

Mohon jawabannya.

Syukron
Wassaalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke