Assalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Mohon penjelasan tentang hukum AQIQAH?

Saya seorang karyawan yang sudah menikah, dan waktu masih kecil saya belum 
pernah di-AQIQAH, bila saya meng-AQIQAH-i diri sendiri, apakah diperbolehkan?

Bagaimana bila saya juga melakukan hal yang sama terhadap istri atau saudara 
kandung saya, karena orang tua yang tidak mampu melakukannya?

Bila Orang tua tidak sanggup Aqiqah terhadap anaknya apa konsekwensinya di 
kacamata Islam?

Terimakasih atas Perhatian dan kerjasamanya.
Semoga Allah memberi pencerahan dan pentunjuknya atas semua yang ter-khilaf dan 
terlupakan, serta menerima taubat kita.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

DERRY


___________________________________________________________________________
Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas.
Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang.
http://id.messenger.yahoo.com

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke