Wassalamu'alaikum warokhmatuLLOHi wabarokatuh,

Akhi, kewajiban mengenakan Jilbab bagi Muslimah sudah tidak ada khilaf lagi di 
antara Ulama baik yang dulu dan yang sekarang dan ini mutlak wajibnya, 
kewajiban ini seperti kewajiban – kewajiban yang lain seperti Sholat, Puasa, 
berbuat baik kepada kedua orang tua dan yang lainnya, khilaf yang terjadi 
hanyalah sebatas wajib atau tidaknya mengenakan cadar.

Dalil yang dapat dipakai untuk hal ini di antaranya ayat 31 dari Surah An Nuur.

Namun sebagian Umat Islam terkecoh dengan terjemahan Ayat 31 dari surah An Nuur 
(surah ke 24) dari Al Qur'an yang di terbitkan oleh Depag, apalagi ditambah 
dengan propaganda kaum sekuler yang dipelopori JIL (Ulil Absor dkk).

Dalam Al Qur'an dan Terjemahan terbitan Depag, di situ ditrejemahkan "hendaklah 
mereka menutupkan/mengulurkan kudung...".  Padahal seharusnya bukan begitu. 
Entah siapa yang menterjemahkan menjadi 'halus' begitu. Yang benarnya mestinya 
menjadi "supaya mereka mengulurkan kudung...."

Di dalam tata bahasa Arab, kata kerja / fi'il mudhori' (artinya kata kerja 
sekarang/akan datang  - yang berarti bukan kata kerja perintah!)  akan berubah 
menjadi kata kerja perintah /  fi'il amr  bila di depannya diberi huruf lam.

Seperti Contoh ayat diatas di dalam surat An-Nuur 31 dengan terjemahan DEPAG:  
..."Wal-yadhribna bikhumuurihinna 'ala juyubihinna......."  Dan HENDAKLAH 
mereka (kaum wanita) mengulurkan kudungnya ke atas dada mereka...."

Penjelasan per kata dalam ayat di atas:

Kata "wa yadhribna" bila tidak didahului huruf lam maka artinya "dan mereka 
wanita mengulurkan...."

Tetapi bila ada huruf lam - seperti ayat di atas,  "wa-l-yadhribna..."  maka 
artinya: "Dan haruslah mereka wanita mengulurkan...

Dan suatu kewajiban pula sebagai seorang Muslim untuk memerintahkan istri dan 
anak – anaknya dan perempuan muslim lainya untuk menutup aurot dengan benar, 
untuk lebih jelasnya baca buku JILBAB AL MAR'AH AL MUSLIMAH FII AS-SUNNAH karya 
Syaikh Albani yang dalam edisi Indonesia dengan judul Jilbab Wanita Muslimah 
penerbit Media Hidayah.

BarokaLLOHu fiik,

Wassalamu'alaikum warokhmatuLLOHi wabarokatuh,

Abu Yaasiin



2009/1/5 Sumarno(ADS) <[email protected]>

>   Assalamu'alaikum
>
> Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab
> bagi kaum muslimah.
>
> Terima Kasih
>
> Sumarno

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke