Wa'alaykumussalam warohmatullohi wabarokatuh.

*PEMBOIKOTAN PRODUK-PRODUK AMERIKA, YAHUDI, SEPERTI : COCA COLA, PIZA HUTT,
MC DONALD DLL*

Oleh : Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.

Sumber : http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sekarang ini begitu
gencar seruan pemboikotan produk-produk Amerika seperti Pizza Hutt, Mc
Donald dll, apakah kita ikuti seruan itu ? Dan apakah muamalah jual beli
dengan orang-orang kafir di darul harbi dibolehkan ataukah hanya dibolehkan
dengan mu'ahadin[1], dzimmiyyin[2], dan musta'mnin[3] di negeri kita saja ?

Jawaban
Dibolehkan membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya, selama
Waliyyul Amr tidak memerintahkan pemboikotan dari suatu produk untuk
kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, karena hukum asal dalam jual beli
adalah halal berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : ..Dan Allah telah menghalalkan jual beli". [Al-Baqarah : 275]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli barang dari orang Yahudi.

[Lajnah Da'imah No : 21176, Tgl 25/12/1421H]
*
MEMBELI BARANG DARI ORANG SYI'AH RAFIDHAH*

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Barang-barang yang ada di
pasaran diketahui bahwa pemiliknya adalah seorang syi'ah Rafidhah, apakah
perlu orang-orang diperingatkan darinya dengan dikatakan : Jangan membeli
barang-barang ini ! Sehingga mereka tidak mendukung perdagangannya ?.

Jawaban
Hal ini perlu dilihat dengan seksama. Membeli dari orang kafir dibolehkan
karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli barang dari orang
Yahudi, ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam wafat baju besinya tergadai
di tempat orang Yahudi untuk membei makanan keluarganya. Tetapi hendaknya
aqidah orang Rafidhah ini ditunjukkan agar orang Rafidhah ini tidak
dijadikan oleh kaum muslimin sebagai sahabat dan teman.

Adapun sekedar membeli sesuatu darinya jika diperlukan maka perkaranya
mudah. Tidak boleh seorang muslim memberikan wala' kepada orang-orang
Rafidhah dan tidak boleh makan makanan dan daging sembelihan mereka karena
sembelihan mereka haram.

[Dari Kaset Fatwa Ulama dalam masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri, Tasjilat
Minhajus Sunnah Riyadh]

*PEMBOIKOTAN PRODUK AMERIKA UNTUK MELEMAHKAN PEREKONOMIANNYA*

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat Syaikh
tentang penyebaran seruan pemboikotan produk Amerika untuk melemahkan
perekonomian Amerika karena aksi-aksi setan Amerika terhadap kaum muslimin?

Jawaban
Belilah yang dihalalkan Allah dan tinggalkanlah apa yang diharamkan Allah!.

[Kaset Liqa' Bab Maftuh No. 64]

*HUKUM MINUMAN COCA COLA PRODUK PERUSAHAAN YAHUDI*

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada minuman Coca Cola
produk perusahaan Yahudi, bagaimana hukum meminum minuman ini dan bagaimana
hukum menjualnya ? Apakah kalau menjualnya tergolong kerjasama dalam dosa
dan permusuhan ?

Jawaban
Apakah belum sampai kepadamu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
membeli makanan untuk keluarganya dari orang Yahudi, ketika Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam wafat baju besinya tergadai di tempat orang Yahudi?!
Apakah belum sampai kepadamu bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam pernah
menerima hadiah dari orang Yahudi?!

Jika kita mengatakan tidak boleh membeli produk mereka maka akan luput dari
kita banyak sekal hal-hal yang bermanfaat, seperti mobil buatan Yahudi, dan
hal-hal lain yang bermanfaat yang tidak membuatnya kecuali orang Yahudi.

Memang benar bahwa minuman seperti ini kadang ada unsur mudharat dari orang
Yahudi, karena orang Yahudi tidak bisa dipercaya, karena ini mereka letakkan
racun pada daging kambing yang mereka hadiahkan kepada Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam
meninggal dengan mengatakan.

"Tidak henti-hentinya aku merasakan sakit karena makanan yang aku makan di
Khaibar, dan inilah saat terputusnya urat nadiku dari dunia (maksudnya
kematianku) dengan sebab racun itu"

Karena inilah Az-Zuhri berkata : "Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi".

Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, dan melaknat orang-orang Nashara,
mereka semua tidak ada yang bisa dipercaya, tetapi aku menduga bahwa
barang-barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan diuji, dan
diketahui apakah berbahaya atau tidak.

[Kaset Liqa' Bab Maftuh No. 61 dan 70]

*PEMBOIKOTAN PRODUK AMERIKA*

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Terpampang di Koran-koran saat
ini seruan pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari
ini para ulama kaum muslimin menyerukan pemboikotan dan bahwa aksi ini
hukumnya fardhu 'ain atas setiap muslim dan membeli satu saja dari
barang-barang ini hukumnya haram, dan pelakunya telah berbuat dosa besar,
membantu Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin, saya mengharap
dari Fadhilatusy Syaikh menjelaskan masalah ini!

Jawaban
Yang pertama : Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang
disebutkan oleh penanya

Yang kedua : Hal ini tidak benar, para ulama tidak berfatwa pengharaman
pembelian produk-produk Amerika.

Produk-produk Amerika tetap datang dan dijual di pasaran kaum muslimin.
Tidaklah memberikan madharat kepada Amerika jika engkau tidak membeli
produk-produk mereka. Tidak boleh diboiklot produk-produk tertetntu kecuali
jika Waliyyul Amr mengeluarkan keputusan. Jika Waliyyul Amr mengeluarkan
keputusan pembolikotan terhadap suatu negeri maka wajib diboikot.

Adapun jika ada person-person berbuat ini dan itu, dan berfatwa maka ini
berarti mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah.

[Dari Kaset Fatwa Ulama dalam masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri, Tasjilat
Minhajus Sunnah Riyadh dan lihat Fatawa Ulama Fil Muqatha'ah oleh Muhammad
bin Fahd Al-Hushain]

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun IV, hal. 28-29. Penerbit
Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma'had Al-Furqon, Srowo
Sidayu Gresik, Jatim]
_________
Foote Note.
[1]. Mu'ahadin : Orang kafir yang mengikat perjanjian dengan kaum muslimin
[2]. Dzimmiyyin : Orang kafir yang tinggal di Negara Islam dengan membayar
jizyah sebagai jaminan keamanannya.
[3].Musta'manin : Orang kafir yang masuk ke Negara Islam dan dijamin
keamanannya.


2009/1/9 Abdul Aziz <abu_usama...@plasa.com>

> Assalamu'alaikum
>
> Bagaimana hukum memboikot produk-produk Kafir (makanan / barang) seperti
> yang sekarang lagi gencar-gencarnya masyarakat kita latahkan?
> bagaimana menmurut islam ?
> sukron
>
> ..::Abu Usamah al-Ghirsiki::..
>

Kirim email ke