Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya tentang iddah bagi wanita yang 
suaminya meninggal dunia.

Jawabannya:
Pertama, iddah bagi wanita yang suaminya meninggal dunia lebih mudah dari pada 
yang lainnya karena ada dua kemungkinan:
1. Apabila dia hamil maka iddahnya sampai melahirkan
2. Apabila tidak hamil maka iddah 4 bulan 10 hari

Apabila ia hamil maka iddahnya sampai melahirkan, walau jangka waktu kematian 
dari suaminya baru beberapa jam, bahkan seandainya suami itu meninggal dunia - 
sedangkan dia dalam keadaan mulas-mulas mau melahirkan - kemudian melahirkan 
sebelum mayat suaminya dishalatkan, maka ia telah keluar dari masa iddah. 
Berdasarkan firman Allah Subhana wa Ta'ala:

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka 
melahirkan kandungannya. (QS. ath-Thalaq:4)

Adapun jika tidak hamil maka iddahnya 4 bulan 10 hari. Dan ia harus berkabung 
selama masa iddahnya yaitu menjauhi segala sesuatu yang menarik hasrat orang 
lain dan mengundang perhatian mereka, dan kami menyebutkan hal tersebut secara 
rinci:
Pertama, wajib bagi wanita untuk tinggal di rumah suaminya yang meninggal 
dunia, tinggal di dalamnya tanpa keluar kecuali untuk kepentingan atau 
keperluan. Dan keluar untuk keperluan tidak boleh dilaksanakan kecuali pada 
siang hari.
Kedua, hendaklah dia menjauhi semua wangi-wangian baik itu parfum ataupun 
minyak. Kecuali pada saat suci dari haid, maka ia boleh menggunakan 
wangi-wangian seperti parfum untuk menghilangkan bau busuk yang muncul karena 
haid.
Ketiga, harus menjauhi perhiasan dengan segala macam bentuknya, baik di tangan, 
dada, kaki, telinga atau di kepala.
Keempat, harus menjauhi dari berhias dan berdandan seperti celak, pemerah 
bibir, inai (pacar), dan sebagainya.
Empat perkara di atas harus dilaksanakan oleh wanita yang berkabung atas 
kematian suaminya
[Fatwa-Fatwa Tentang Wanita (II/227) Bab Iddah]

Dari penjelasan di atas maka jelaslah bahwa seorang wanita yang mengalami masa 
iddah harus tetap berada di rumah suaminya. Dia tidak boleh bertemu dengan 
lelaki yang bukan mahramnya, agar tidak terkena fitnah.

Wallahu Ta'ala a'lam wal musta'an.

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke