*HUKUM BERBISNIS WARNET*

Oleh
*Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
*



Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Beberapa hari ini telah
menjamur apa yang disebut dengan cafe-cafe internet, semacam tempat yang di
dalamnya terdapat media computer, dimana pemiliknya menyewakan perjam,
misalnya ; kepada para pelanggan yang melaluinya mereka dapat menjelajahi
internet. Sekalipun terkadang hal ini juga digunakan oleh sebagian pelanggan
yang sebenarnya tidak bisa ikut mengoperasikannya, hanya saja kebanyakan
para pemuda justru menjadikannya sebagai ajang untuk menjelajahi sebagian
situs-situs yang tidak senonoh.

Karenanya, kami berharap dari yang mulia berdasarkan apa yang telah kami
paparkan diatas untuk memberikan pengarahan seputar hukum berbisnis warnet
tesebut, hukum menyewakan kios/tempat bagi mereka yang menyewanya, hukum
mengunjunginya dan ketentuan tentang hal itu, semoga Allah membalas kebaikan
anda.

Jawaban
Para pemilik cafe-cafe dan pemilik media-media computer tersebut wajib
menjaganya dari kerusakan dan para perusak serta menjauhi setiap kejelekan
dan amal jelek.

Tidak dapat disangkal lagi bahwa media-media computer tersebut ibarat
senjata bermata dua akan tetapi realitasnya, kerusakan dan kejahatan yang
lebih dominan ada di dalamnya dan mayoritas mereka yang sering mengunjungi
cafe-cafe seperti itu dan melihat apa yang ditampilkan dan dikirim oleh
media-media tersebut juga berupa kejahatan dan kerusakan.

Kami telah melihat sendiri pengaruh yang demikian serius dan penyimpangan
yang terjadi pada para pemuda yang menerima tampilan gambar-gambar porno,
ungkapan-ungkapan yang mengandung fitnah, syubhat-syubhat yang menyesatkan
dan hikayat-hikayat dusta yang disediakan oleh media tersebut.

Nasehat kami untuk para pemilik warnet ini agar mencegah jenis berlangganan
program seperti ini, baik di dalam menerima maupun menampilkannya.

Adalah wajib menjadikan suatu bentuk pengawasan ketat terhadap setiap
pelanggan warnet tersebut hingga dia berhati-hati terhadapnya dan para
pemiliknya dapat membatasinya pada hal-hal yang berguna buat kaum muslimin,
baik terhadap urusan dien maupun urusan dunia mereka.

Wallahu a'lam

[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman
Al-Jibrin, pada tanggal 24-7-1420H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

2009/1/14 myadien1 <[email protected]>

>   assalamualaikum
> mohon info, adakah diantara ikhwan yang tahu, apa hukumnya jika
> seorang muslim membukan usaha warnet, mengingat usaha ini bisa menjadi
> jalan untuk melihat situs situs yang haram.
> mohon pencerahan.
> wassalamualakum.
> abu radien
> 
>



-- 
AbuAzzam Muzhoffar
Motto : lebih baik sederhana dalam sunnah, daripada bersungguh-sungguh dalam
bid'ah

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mari bantu sebarkan da'wah Ahlussunnah dengan menampilkan 4 channel Radio
pada Web Site atau Blog Anda. Gunakan Script berikut ini :

<script 
src="http://assunnah.web.id/radiobox/radiobox.js";></script><center><embed
allowscriptaccess="never" allownetworking="internal" width="170" src="
http://assunnah.web.id/radiobox/mediaplayer.swf"; allowfullscreen="true"
flashvars="width=170&amp;height=210&amp;file=
http://assunnah.web.id/radiobox/playlist.xml&amp;displayheight=100&amp;shuffle=false&amp;thumbsinplaylist=true&amp;showeq=true&amp;showstop=true";
height="210"></embed></center>

Kirim email ke