HUKUM JUAL BELI TOKEK

Berikut jawaban Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA atas pertanyaan hukum 
budidaya tokek, di milis [email protected]

Pertanyaan:
Assalamualaikum
Mohon bisa diberikan penjelasan apakan budidaya tokek dan memperdagangkannya 
diperbolehkan dalam Islam?
Syukron
Wassalam

Jawaban:

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, 
keluarga dan sahabatnya.

Para ulama' berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk tokek dan cicak.

Kebanyakan ulama' menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk 
binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam 
keumuman ayat berikut:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

"Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk 
(menjijikkan)" (Qs. Al A'araf: 157)

Banyak dari ulama' menyatakan bahwa setandar barang yang menjijikkan ialah 
pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu 
menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan 
maka itu halal.

Dan berkaitan dengan cicak dan tokek, Nabi shallallaahu alaihi wa sallam secara 
khusus telah memerintahkan kita untuk membunuhnya acap kali kita melihatnya.

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى 
الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ رواه مسلم

"Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ia mendapatkan 
pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia 
mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia 
mendapatkan pahala kurang dari itu." (Riwayat Muslim)

Dan pada riwayat imam Muslim lainnya, beliau shallallaahu alaihi wa sallam 
menjulukinya sebagai binatang jahat (fuwaisiq).

عن سعد بن أبي وقاص t أن النبي rأمر بقتل الوزغ وسماه فويسقا رواه مسلم

Diriwayatkan dari sahabat Sa'a bin Abi Waqqas radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi 
shallallaahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kita membunuh cicak, dan 
beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang jahat). (Riwayat Muslim)

Para ulama' diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah 
dijulukinya sebagian binatang dengan (fasiq atau fuwaisiq) adalah dikarenakan 
binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam 
hal kehalalan atau larangan membunuhnya. (Nailul Authar 5/80)

Oleh karena itu para ulama' menegaskan bahwa setiap binatang yang dijuluki 
sebagai binatang fasiq atau fawasiq atau fuwaisiq. Halal untuk di bunuh, baik 
di tanah halal atau tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak.

Pada beberapa riwayat lain, dijelaskan hikmah disyari'atkannya kita membunuh 
cicak:

كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ

"Dahulu cicak itu meniup-niup (api agar semakin berkobar membakar-pen) nabi 
Ibrahim 'alaihissalam." (Riwayat Bukhari)

Dengan demikian, cicak dan juga tokek tidak dapat dikatagorikan sebagai hal 
yang baik (thayyibaat).

Bahkan Ibnu Hazem Al Andalusi menyatakan: "Cicak adalah salah satu binatang 
yang paling menjijikkan." (Al Muhalla 7/405)

Perlu diketahui bahwa ulama' telah menegaskan bahwa tokek adalah satu spesies 
dengan cicak, dengan demikian hukumnyapun sama.

As Syaukani menyatakan: "Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu 
manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih 
besar." (Nailul Authar 8/200)

Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa 
memperjual-belikan tokek, cicak dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. 
Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram, pasti haram pula untuk 
diperjual-belikan:

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

"Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan 
sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya." (Riwayat 
Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban)

Inilah pendapat yang menurut hemat saya dan sebatas ilmu yang saya miliki 
paling kuat dalam permasalahan ini.

Wallahu a'alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan 
kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Muhammad Arifin bin Badri, M.A.

***

Kirim email ke