Menurut yang saya pahami dari fatwa-fatwa jual beli, penjelasannya sbb : [Silahkan dikoreksi dan diluruksan apabila salah dalam memahaminya]
1. Anda (Peminjam) harus mengembalikan dana yang anda pinjam dari saudara anda tersebut dengan mata uang yang sama seperti pada waktu anda meminjam (Th 2000-an), baik nilai tukarnya bertambah maupun berkurang dibandingkan dengan nilai tukar mata uang lainnya. Dengan demikian, anda harus mengembalikan (Rp 8 jutaan) kepadanya (pemberi hutang) seperti yang anda pinjam semula tanpa memberikan tambahan maupun melakukan pengurangan. Silakan baca fatwa jual-beli di almanhaj http://www.almanhaj.or.id/content/2076/slash/0 dan http://www.almanhaj.or.id/content/2093/slash/0 2. Penundaan atau menunda-nuda pembayaran hutang oleh anda (peminjam) padahal mampu membayarnya adalah suatu kezhaliman. Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda. مطل الغني ظلم و اذا أتبع أحد كم على مليء فليتبع “Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” [Kesahihannya telah disepakati] Oleh karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka hendaklah dia segera membayar hak orang-orang yang wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya dengan tiba-tiba, sementara dia masih tergantung pada hutangnya. Silakan baca fatwa jual-beli di almanhaj http://www.almanhaj.or.id/content/1852/slash/0 3. Anda (Peminjam) dibolehkan memberikan hadiah semata dan tanpa persyaratan sebelumnya kepada pemberi hutang, dikarenakan pemberi hutang merasa keberatan atas keterlambatan anda dan tidak menyukainya. Jika Anda membayar hutang, lalu Anda memberi tambahan tertentu pada hutang tersebut, dari hati yang tulus dan tanpa ada persyaratan sebelumnya dari pemberi hutang untuk melakukan hal tersebut, atau Anda memberi hadiah kepadanya secara suka rela karena merasa terlambat membayar hutang, maka yang demikian itu adalah suatu hal yang baik dan tidak menjadi masalah. Hal tersebut didasarkan pada apa yang ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau pernah meminjam seekor unta muda dari seseorang, lalu beliau mengembalikan berupa unta pilihan lagi bagus seraya berucap : خيا الناس احسنهم قضاء "Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya" Silakan baca fatwa jual-beli di almanhaj http://www.almanhaj.or.id/content/2093/slash/0 Dan silakan baca juga Adab Berhutang http://www.almanhaj.or.id/content/2284/slash/0 Itulah yang dapat saya salinkan, wallahu a'lam _________________________________________________________ From: [email protected] Date: Sat, 30 Jan 2010 16:50:35 +0900 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya mendapatkan pertanyaan dari seseorang yang merasa terzalimi oleh saudara kandungnya sendiri yang seorang haji. Beliau sekitar tahun 2000-an sering meminjam uang pada saudaranya itu hingga bila dihitung mencapai total Rp 8 jutaan (saya mengira pastinya tidak ada dokumen dan saksi sesuai tuntunan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah karena mungkin mereka beranggapan bahwa masalah meminjam uang antar saudara adalah hal yang tidak perlu dokumen dan saksi). Kini beliau bermaksud membayar ke saudaranya itu. Namun, beliau kaget karena kemudian saudaranya tersebut memberitahukan bahwa hutangnya harus dikembalikan/dibayar sesuai dengan harga emas (dalam harga sekarang) setara dengan kala dulu meminjam, yaitu sekitar Rp 100 juta. Apakah hal ini bisa dibenarkan secara syariah? Saya belum mendapatkan jawaban dari yang berutang apakah perjanjiannya sedari awal memang nantinya harus dibayar sesuai dengan harga emas seperti yang diajukan si pemberi utang sekarang ini atau tidak. Fenomena seperti itu sebenarnya seringkali saya temui di masyarakat tempat saya tinggal dulu. Antar tetangga berpiutang uang sesuai dengan harga emas (per satuan berat), kemudian harus dibayarkan kembali dalam bentuk uang juga namun nominalnya harus sebesar harga emas (per satuan berat) saat pengembalian itu. Apakah hal ini bisa dibenarkan secara syariah? Bagaimanakah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah antar saudara tadi tanpa menyulut masalah lebih besar lagi (konteks silaturrahmi). Terima kasih banyak atas perhatiannya. Jazakumullah... Wassalamu'alaikum warahmatullahu, Neng Risma Liasari _________________________________________________________________ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
