Assalamu alaikum, 
Terkadang seorang menjual barang dengan pesan agar barang yang dijualnya 
(misalnya motor atau mobil) dirawat baik-baik dan tidak dijual kembali. Saat 
itu mungkin si pembeli mengiyakan saja, dan berjanji barangnya hanya akan 
dipakai sendiri. Pertanyaannya, apakah pesan si penjual dan kesanggupan si 
pembeli itu mengikat? Apakah tidak mengapa jika kemudian si pembeli menjual 
lagi barang yang tadi dibeli untuk mendapatkan keuntungan?

Barangkali ada yang tahu jawabannya mohon sharing ya. Jazakumullahu khair

Kirim email ke