Assalamu alaikum, Terkadang seorang menjual barang dengan pesan agar barang yang dijualnya (misalnya motor atau mobil) dirawat baik-baik dan tidak dijual kembali. Saat itu mungkin si pembeli mengiyakan saja, dan berjanji barangnya hanya akan dipakai sendiri. Pertanyaannya, apakah pesan si penjual dan kesanggupan si pembeli itu mengikat? Apakah tidak mengapa jika kemudian si pembeli menjual lagi barang yang tadi dibeli untuk mendapatkan keuntungan?
Barangkali ada yang tahu jawabannya mohon sharing ya. Jazakumullahu khair
