Bismillahirrohmanirrohim, Perhitungan inflasi dalam hutang piutang memang sesuatu yang diharamkan, karena mengakibatkan adanya tambahan pada pokok hutang yang harus dilunasi oleh peminjam. Konsep inilah yang disebut oleh teori ekonomi konvensional sebagai "time value of money" yang mereka ciptakan untuk menghindari kerugian dalam inflasi. Padahal ini terjadi karena ulah mereka sendiri yang mengganti mata uang emas menjadi mata uang kertas yang tidak berharga.
Berkaitan dengan pertanyaan dari user name "qonita_kgs" yang mencontohkan metode pembayaran hutang yang dikonversi ke mata uang lainnya, saya ingin memberikan koreksi. Yang perlu digarisbawahi dari penyataan Syaikh Salih bin Muhammad Al-Munajjid hafidzohulloh adalah: "you can agree with the lender on the day of paying back to give him the equivalent in another currency, such as dollars, but that is subject to the condition that it be at the exchange rate that is current on the day you pay it back." (sumber: http://www.islam-qa.com/en/ref/23388/inflation) Artinya konversi mata uang hanya boleh dilakukan pada saat pelunasan hutang dengan nilai tukar yang berlaku pada saat itu juga, bukan nilai tukar pada saat menerima hutang. Jadi, jika berhutang Rp 8 juta pada tahun 2000, maka yang harus dilunasi pada hari ini tetap Rp 8 juta. Jika ingin dikonversi ke mata uang lainnya, maka Rp 8 juta dikonversi ke mata uang tersebut dengan nilai tukar hari ini. Memang nilai uang tersebut tetap mengalami penurunan, tapi yang utama terhindar dari riba. Wallohu a'lam --- In [email protected], "qonita_kgs" <ningt...@...> wrote: > > Assalamu alaikum, > Saya ingin menyarikan apa yang dijawab oleh Syaikh Salih bin Muhammad > al-Munajjid hafidzahullahu ta'ala untuk menjawab pertanyaan serupa. > > Si penanya di situs Islamqa bertanya bila meminjam uang 50 pounds lalu > dibayar lima tahun kemudian, bolehkah dia membayar lebih untuk menghitung > inflasi. > Maka dijawab si peminjam harus membayar sejumlah uang yang dipinjam, dalam > mata uang yang sama, sekali pun pun nilainya telah berkurang karena inflasi. > Membayar lebih dari jumlah yang dipinjam dengan alasan inflasi adalah haram > dan termasuk riba, dan itu merupakan pendapat kebanyakan ulama. > > Begitu pula bila meminjam dengan satu mata uang lalu bersepakat bahwa kelak > pembayarannya diberikan dengan mata uang lain, ini juga termasuk riba yaitu > riba nasi'ah. Sebab hal itu tak ubahnya dia menjual suatu mata uang untuk > mata uang lain yang dibayar belakangan. Ini haram dan termasuk jenis riba > nasi'ah. > > Solusi yang ditawarkan beliau adalah sebagai berikut. > "Si peminjam bisa sepakat dengan si pemberi pinjaman, --pada hari > pembayaran--, untuk mengembalikan uang pinjaman dengan mata uang lain". > > Bila contohnya lima tahun telah berlalu dan pinjaman 50 pounds akan > dikembalikan, pada hari pelunasan si peminjam dan si pemberi pinjaman bisa > bersepakat agar pengembaliannya setara dengan jumlah itu dibayar dengan mata > uang lain (misalnya dollar), dengan syarat nilai tukar yang digunakan adalah > nilai tukar pada hari pelunasan. > http://www.islam-qa.com/en/ref/23388/inflation > > Wallahu a'lam. Begitu menurut Syaikh Munajjid. > Tapi jawaban ini juga kurang jelas bagi saya. Apakah maksudnya seperti ini? > Si peminjam dalam kasus ini meminjam Rp 8 juta pada tahun 2000, saat 1 US > dollar sama dengan (kira-kira) Rp. 2000. > Jadi, pinjaman kira-kira dia setara dengan USD 4000 (bila dikonversi dulu). > Bila dia mau melunasi hari ini, dan sepakat dibayar dengan dollar, maka dia > membayar sebanyak USD 4000? Hari ini nilai tukar 1 USD = Rp 9.325, jadi yang > dia bayar setara dengan 4000 X 9.325, atau Rp 37,3 juta. Apakah seperti itu > maksudnya ya? > > Semoga ada ustadz yang bisa memberikan pencerahan dan solusi, sehingga si > peminjam dan pemberi pinjaman sama-sama tidak merasa terdzalimi, dan > batas-batas yang telah ditetapkan Allah tidak dilanggar. > > --- On Tue, 2/2/10, wisnu pramadyo <addowp@> wrote: > > > > From: wisnu pramadyo <addowp@> > > Subject: Re: [assunnah]>>Tanya Utang - Meminjam uang tapi harus > > dikembalikan setara emas<< > > To: [email protected] > > Date: Tuesday, February 2, 2010, 7:04 AM > > > > wallahu 'alam, ana ambil dari > > ADAB BERHUTANG > > http://www.almanhaj.or.id/content/2284/slash/0 > > > > Dikatakan dalam etika berhutang point 1 bahwa > > [1]. Hutang tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi si pemberi hutang > > Kaidah fikih berbunyi : *âSetiap hutang yang membawa keuntungan, maka > > hukumnya riba.* Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau > > menjanjikan penambahan. Sedangkan menambah setelah pembayaran merupakan > > tabiat orang yang mulia, sifat asli orang dermawan dan akhlak orang yang > > mengerti membalas budi. > > > > Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah- berkata : Hendaklah diketahui, > > tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang > > disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan saya beri anda hutang > > dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan > > syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku > > sesuatu. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan > > untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun > > jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan > > darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, > > tidak terlarang mengambil tambahan. [6] > > > > lengkapnya bisa merujuk langsung pada alamat diatas. > > > > 2010/1/30 <mpadli@> > > > > > -----Original Message----- > > > From: Neng Risma Liasari <rliasari@ <rliasari%40gmail.com>> > > > Sent: Saturday, 30 January, 2010 3:50 PM > > > To: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com> > > > Subject: [assunnah] Tanya Utang - Meminjam uang tapi harus dikembalikan > > > setara emas > > > > > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, > > > > > > Saya mendapatkan pertanyaan dari seseorang yang merasa terzalimi oleh > > > saudara kandungnya sendiri yang seorang haji. > > > Beliau sekitar tahun 2000-an sering meminjam uang pada saudaranya itu > > > hingga bila dihitung mencapai total Rp 8 jutaan (saya mengira pastinya > > > tidak > > > ada dokumen dan saksi sesuai tuntunan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah > > > karena mungkin mereka beranggapan bahwa masalah meminjam uang antar > > > saudara > > > adalah hal yang tidak perlu dokumen dan saksi). > > > > > > Kini beliau bermaksud membayar ke saudaranya itu. Namun, beliau kaget > > > karena kemudian saudaranya tersebut memberitahukan bahwa hutangnya harus > > > dikembalikan/dibayar sesuai dengan harga emas (dalam harga sekarang) > > > setara > > > dengan kala dulu meminjam, yaitu sekitar Rp 100 juta. > > > > > > Apakah hal ini bisa dibenarkan secara syariah? > > > Saya belum mendapatkan jawaban dari yang berutang apakah perjanjiannya > > > sedari awal memang nantinya harus dibayar sesuai dengan harga emas seperti > > > yang diajukan si pemberi utang sekarang ini atau tidak. > > > > > > Fenomena seperti itu sebenarnya seringkali saya temui di masyarakat tempat > > > saya tinggal dulu. Antar tetangga berpiutang uang sesuai dengan harga emas > > > (per satuan berat), kemudian harus dibayarkan kembali dalam bentuk uang > > > juga > > > namun nominalnya harus sebesar harga emas (per satuan berat) saat > > > pengembalian itu. > > > Apakah hal ini bisa dibenarkan secara syariah? > > > Bagaimanakah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah antar saudara tadi > > > tanpa menyulut masalah lebih besar lagi (konteks silaturrahmi). > > > > > > Terima kasih banyak atas perhatiannya. > > > Jazakumullah... > > > > > > Wassalamu'alaikum warahmatullahu, > > > > > > Neng Risma Liasari
