From: [email protected]
Date: Sat, 6 Feb 2010 03:31:09 +0800
Subject: [assunnah] Syarat Pernikahan
Assalammu' alaikum warahmatullahi wabarakatuhu ....
Apakah sebelum menikah, Ihwan dan Ahwat dapat mensyaratkan suatu perkara kepada 
calon pasangannya ? Misalnya :
1. Seorang Ahwat yang mau dinikahi dengan syarat Tidak di Poligami
2. Seorang Ihwan yang mensyaratkan Istrinya nanti melepas Cadar
3. Seorang Ahwat yang mau dinikahi dengan syarat tidak tinggal di rumah mertua
Hal diatas sering terjadi dan dianggap sepele, padahal kadang-kadang syarat 
yang diajukan bertentangan dengan Syariat. Mohon Yang Mengetahui memberitahu 
hal tersebut ....
Jazakallahu Katsiran ...
______________________________________

Dibawah ini contoh syarat dalam pernikahan, dimana "Setiap syarat yang tidak 
dibenarkan oleh aturan Allah maka syarat tersebut bathil” dan "Sesungguhnya 
syarat-syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat yang telah kamu 
sepakati dalam pernikahan”.

Wallahu a'lam

http://www.almanhaj.or.id/content/977/slash/0
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita dan
walinya mensyaratkan, mau melangsungkan pernikahan dengan syarat
suaminya tidak membawanya keluar dari kampung atau negaranya?

Jawaban
Apabila seorang wanita dan walinya sepakat tidak mau melangsungkan
pernikahan kecuali dengan syarat setelah menikah isterinya tidak diajak
pindah ke negeri lain, maka syarat tersebut sah dan harus dipenuhi, hal
ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Uqbah Ibnu Amir bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya syarat-syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat 
yang telah kamu sepakati dalam pernikahan”

Dan Atsram meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki menikah dengan
wanita, dan wali wanita mensyaratkan ia tetap tinggal bersama
keluarganya, kemudian suaminya ingin mengajaknya pindah, lalu
keluarganya melaporkan hal tersebut kepada Umar dan beliau membenarkan
syarat tersebut. Akan tetapi bila isterinya rela diajak untuk pindah,
maka suaminya boleh membawanya pindah.

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Apabila seorang
wanita mau dinikahi dengan syarat isteri pertama diceraikan, bagaimana
jika ia tahu hukumnya dan bagaimana jika ia tidak tahu hukumnya?

Jawaban
Apabila seorang wanita mau menikah dengan syarat istri pertama ditalak
menurut pendapat Abil Khattab penikahan sah. Akan tetapi menurut Syaikh
Taiyuddin pernikahan tersebut tidak sah dan inilah pendapat yang benar.
Tidak boleh bagi seorang wanita mau dinikah dengan syarat isteri
pertama dicerai dan jika tetap bersikeras mensyaratkan seperti itu,
maka syarat tersebut dinyatakan sia-sia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda.

“Artinya : Setiap syarat yang tidak dibenarkan oleh aturan Allah maka syarat 
tersebut bathil”

Dan dalam hadits yang lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah seorang wanita meminta suaminya untuk mentalak
isteri lainnya untuk mendapatkan sesuatu yang tidak menjadi haknya”.

Apabila seorang wanita tidak mau menikah kecuali dengan syarat isteri
yang pertama diceraikan dan ia tidak rela jika mengetahui isteri
pertama belum ditalak sementara ia tahu bahwa syarat tersebut bathil
maka persyaratan tersebut dinyatakan sia-sia. Sebab bila wanita
mengetahui hukum sesuatu tetapi tetap melanggarnya, maka ia harus
diberi sanksi untuk tidak mendapatkannya kecuali bila ia tidak tahu,
maka pernikahannya dibatalkan karena akad nikahnya tidak memiliki
persyaratan.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke