Assalaamu'aykum warahmatullaah.. Akhi/ukhti sekalian, Ana punya contoh kasus sebagai berikut : 4 anggota keluarga ana daftar haji bersama-sama, yaitu : ibu, kakak perempuan no 1+suami (ipar), dan kakak perempuan no 2 (janda)...Bagaimana hukumnya untuk kakak perempuan no 2?Mohon disertai dalil-dalilnya. Jazakumullaah khairan katsiran
Wassalaamu'aykum -Chandra- Powered by Telkomsel Blackberry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
