Assalaamu'aykum warahmatullaah..

Akhi/ukhti sekalian,
Ana punya contoh kasus sebagai berikut : 
4 anggota keluarga ana daftar haji bersama-sama, yaitu : ibu, kakak perempuan 
no 1+suami (ipar), dan kakak perempuan no 2 (janda)...Bagaimana hukumnya untuk 
kakak perempuan no 2?Mohon disertai dalil-dalilnya.
Jazakumullaah khairan katsiran

Wassalaamu'aykum
-Chandra-
Powered by Telkomsel Blackberry®

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke