Assalamu 'alaikum.
Saya ada pertanyaan, ketika seorang akhwat menikah dan kemudian mendapatkan 
mahar yang sudah mencukupi  nishab dan telah berlalu satu haul apakah dikenakan 
zakat mal?
Mohon penjelasannya.
Jazakallah khoiron katsiro.



      

Kirim email ke