Assalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh.Jazakumulloh khoiron akh yudi atas penjelasannya, alhamdulillah sekarang ana sudah paham insyaAlloh. Semoga kita semua tetap istiqomah sampai kita bertemu dengan Alloh.. Amiin. Wassalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh.
Pada Rab, 17 Feb 2010 00:26 WIB Yudi menulis: >On 2/14/2010 10:39 PM, Puji Pristanto ar wrote: >> Ustad apa hukumnya mengucapkan gong xi fa cai mohon di jelaskan? >> Jazakumullohu khoiron >Bismillah, > >Sebelumnya saya minta maaf karena sebetulnya saya bukan ustadz dan >mungkin belum berkompeten dalam menjawab masalah ini, >hanya mau sharing pengalaman saja. > >Yang saya tahu Imlek termasuk hari raya, sehingga kita tidak boleh >mengucapkan selamat kepada orang yang merayakannya. >Sebagian orang mengatakan bahwa imlek bukan hari raya melainkan hanya >tradisi, namun ciri-ciri hari raya bisa dikatakan >semuanya ada dalam perayaan imlek yaitu: >1. Orang-orang banyak yang sembahyang ke kelenteng >2. memakai baju baru >3.. membuat kue-kue >4. saling bersilaturahmi ke handai taulan > >Saya bisa mengatakan demikian karena kebetulan saya mempunyai darah >Chinese dari Papa saya, dan saudara-saudara (sepupu) saya >banyak yang merayakannya walaupun mereka mempunyai agama yang >bermacam-macam, ada buddha, katolik, konghucu dll. >saya tidak tahu apakah di ajaran agama mereka membolehkan ini atau tidak >yang jelas yang saya tahu dalam ajaran islam kita >tidak diperbolehkan melakukannya. > >Setiap imlek Alhamdulillah beberapa tahun ini saya tidak pernah ikut >mengucapkan gong xi fa cai lagi. >Memang awalnya saudara saya menanyakan hal ini, namun setelah saya >jelaskan alasan saya ternyata mereka dapat menerimanya >dan hubungan kami tetap baik-baik saja. > >Intinya jangan pernah takut di cap tidak toleransi atau apapun namanya >karena hakekat toleransi itu adalah saling hormat-menghormati >dan tidak mengganggu antar umat beragama, jika kita ikut mengucapkan >gong xi fa cai itu berarti bukan toleransi lagi melainkan sudah >menjurus ke partisipasi. pernah cicong saya bertanya seperti ini kepada >saya "Yudi, kamu boleh tidak kalau ikut sembahyang seperti kami?, saya jawab >dengan tegas - tidak boleh". > >Terus terang saya cukup miris melihat keadaan saudara-saudara kita >sesama muslim yang banyak melakukan hal ini dengan alasan toleransi. >bahkan sudah beberapa kali orang yang tidak tahu, mengucapkan gong xi fa >cai kepada saya (mungkin melihat saya mempunyai tampang chinese ya he he), >padahal rata-rata mereka semua muslim loh. Kalau sudah begini biasanya >saya hanya diam atau terkadang memberitahu mereka hukum yang sebenarnya. > >Maaf sekali lagi jika saya tidak memberikan dalil-dalil baik dari hadist >atau alquran karena memang saya tidak hapal dan masih dangkalnya >pengetahuan saya. Mungkin dari saudara-saudara ada yang bisa memberikan >dalil-dalil ini, dan dibawah ini artikel dari almanhaj. MENYAMBUT DAN IKUT MERAYAKAN HARI RAYA ATAU PESTA ORANG-ORANG KAFIR SERTA BERBELA SUNGKAWA DALAM HARI DUKA MEREKA. Oleh Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan http://www.almanhaj.or.id/content/1709/slash/0 Hukum Ikut Merayakan Pesta, Walimah (Pesta Pernikahan,-peny), Hari Bahagia Atau Hari Duka Mereka Dengan Hal-Hal Yang Mubah Serta Berta'ziyah Pada Musibah Mereka. Tidak boleh memberi ucapan selamat (tahniah) atau ucapan belangsungkawa ta'ziyah) kepada mereka, karena hal itu berarti memberikan wala' dan mahabbah kepada mereka. Juga dikarenakan hal tersebut mengandung arti pengagungan (penghormatan) terhadap mereka. Maka hal itu diharamkan berdasarkan larangan-larangan ini. Sebagaimana haram mengucapkan salam terlebih dahulu atau membuka jalan bagi mereka. Ibnul Qayyim berkata, "Hendaklah berhati-hati jangan sampai terjerumus sebagaimana orang-orang bodoh, ke dalam ucapan-ucapan yang menunjukkan ridha mereka terhadap agamanya. Seperti ucapan mereka, "Semoga Allah membahagiakan kamu dengan agamamu", atau "memberkatimu dalam agamamu", atau berkata, "Semoga Allah memuliakannmu". Kecuali jika berkata, " Semoga Allah memuliakanmu dengan Islam", atau yang senada dengan itu. Itu semua tahniah dengan perkara-perkara umum. Tetapi jika tahni'ah itu dengan syi'ar-syi'ar kufur yang khusus milik mereka seperti hari raya dan puasa mereka, dengan mengatakan, "Selamat hari raya Natal" umpanya atau "Berbahagialah dengan hari raya ini" atau yang senada dengan itu, maka jika yang mengucapakannya selamat dari kekufuran, dia tidak lepas dari maksiat dan keharaman. Sebab itu sama halnya dengan memberikan ucapan selamat terhadap sujud mereka kepada salib ; bahkan di sisi Allah hal itu lebih dimurkai daripada memberikan selamat atas perbuatan meminum khamr, membunuh orang atau berzina atau sebangsanya. Banyak sekali orang yang terjerumus dalam hal ini tanpa menyadari keburukannya. Maka barangsiapa memberikan ucapan selamat kepada seseorang melakukan bid'ah, maksiat atau kekufuran maka dia telah menantang murka Allah. Para ulama wira'i (sangat menjauhi yang makruh, apalagi yang haram), mereka senantiasa menghindari tahni'ah kepada para pemimpin zhalim atau kepada orang-orang dungu yang diangkat sebagai hakim, qadhi, dosen, atau mufti ; demi untuk menghindari murka Allah dan laknat-Nya.[1] Dari uraian tersebut jelaslah, memberi tahniah kepada orang-orang kafir atas hal-hal yang diperbolehkan (mubah) adalah dilarang jika mengandung makna yang menunjukkan rela kepada agama mereka. Adapun memberikan tahni'ah atas hari-hari raya mereka atau syi'ar-syi'ar mereka adalah haram hukumnya dan sangat dikhawatirkan pelakunya jatuh pada kekufuran. [Disalin dari kitab At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy, Edisi Indonesia, Kitab Tauhid 1, Penulis Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Darul Haq]
