Assaalaamu'alaikum
Saya mau tanya tentang batasan makmum disebut masbuk apakah sampai imam bangun 
dari ruku atau sampai imam berakhir membaca surat alfatihah?
Sebab yang saya pelajari jika kita tidak membaca al fatihah berarti kita tidak 
dapat rokaat tersebut, dan kita tak perlu membaca al fatihah pada bacaan imam 
yang jahron karena bacaan imam sudah mewakili bacaan makmumnya dan kita hanya 
harus menyimak saja.
Tetapi kebanyakan orang dan yang selama ini diajarkan di sekolah adalah batas 
makmum masbuk itu pada saat imam bangun dari ruku.

Seandainya batas masbuk itu pada akhir surat al fatihah, bagaimanakah hukumnya 
makmum yang terlambat sehingga pada saat ia  takbirotul ihrom bacaan surat al 
fatihah imam akan berakhir?
apakah ia mendapat rokaat tersebut??

atas jawabannya terima kasih banyak........

wassalaamu'alaikum

Kirim email ke