Assaalaamu'alaikum Saya mau tanya tentang batasan makmum disebut masbuk apakah sampai imam bangun dari ruku atau sampai imam berakhir membaca surat alfatihah? Sebab yang saya pelajari jika kita tidak membaca al fatihah berarti kita tidak dapat rokaat tersebut, dan kita tak perlu membaca al fatihah pada bacaan imam yang jahron karena bacaan imam sudah mewakili bacaan makmumnya dan kita hanya harus menyimak saja. Tetapi kebanyakan orang dan yang selama ini diajarkan di sekolah adalah batas makmum masbuk itu pada saat imam bangun dari ruku.
Seandainya batas masbuk itu pada akhir surat al fatihah, bagaimanakah hukumnya makmum yang terlambat sehingga pada saat ia takbirotul ihrom bacaan surat al fatihah imam akan berakhir? apakah ia mendapat rokaat tersebut?? atas jawabannya terima kasih banyak........ wassalaamu'alaikum
