Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,
Ana ingin membeli rumah untuk jadikan sebgai rumah kontrakan (kos-kosan) tapi
melakukan kerjasama dengan bank dalam hal ini Bank Muamalat. Ana datang ke
kantor cabangnya untuk menanyakan bagaimana procedure-nya, menurut marketing
Banknya bahwa Rumah tersebut akan di beli sama-sama antara Nasabah dan bank
dimana nasabah membayar 20% dan Bank 80 % dari harga jual. Misalnya ada Rumah
yang akan dijual seharga 200 jt, maka nasabah mengeluarkan DP 20 jt dan bank
180 jt yang merupakan pinjaman dari bank. Nanti nasabah membayar pinjaman
tersebut ke bank secara angsur /kredit. Apakah ini tetap sama dengan
sistem-sistem bank2 konvensional lainnya..dengan kata lain adanya akad
RIBA..??? oh ya satu lagi bahwa setiap 2 tahun ada evaluasi harga sewa
KPRs-nya....
Jazaakallah khoir.
Wassalamu'alaikum
Abu Hanifah