assalamu'alaikum...
Tentang mengucapkan salam kepada lawan jenis (mungkin yang
dimaksud adalah yang bukan mahram), sempat disinggung di pembukaan
kajian Kitab al-Jami' min Buluughil Maram oleh ustadzuna Abu Fathi Yazid
Jawas pada pekan yang lalu di Bogor, bahwa mengucapkan salam kepada
lawan jenis hukumnya boleh. Tentunya ''pengucapan salam'' disini adalah
dalam rangka ta'abbud lillaah (beribadah kepada Allah, mencari pahala).
Namun, apabila niatnya adalah main-main, tentunya syari'at ini tidak
pantas dan tidak boleh diperlakukan demikian.
Adapun tentang ''fitnah'', pembahasan tentang hal ini sangat
panjang. Tidak ada yang bisa mengklaim amalannya terbebas dari fitnah,
bahkan ibadah shalat sekalipun, demikian juga dengan salam.
Contoh, apabila ada seorang ikhwan yang naik bis, kebetulan di
dalamnya ada seorang akhwat yang tidak dikenalnya, tentunya jika si
ikhwan ini mengucapkan salam kepada si akhwat dengan atau tidak
dilanjutkan pembicaraan setelahnya tentunya akan membuka jalan fitnah.
Namun, jika seorang ikhwan hendak ketemu seorang teman akhwat di
kelasnya untuk suatu keperluan wajar (tanpa dibuat-buat) tentunya yang
terbaik adalah ia mengucapkan salam terlebih dahulu, baru setelahnya ia
mengutarakan keperluannya. Hal ini -jika ikhlas lillaah- akan berbuah
simpati dari teman-temannya yang lain, bahwa ikhwan dan akhwat ini
sedang menyiarkan adab-adab Islam yang mulia. Hendaknya setiap ikhwan
dan akhwat tidak mudah menjadi sosok-sosok yang kaku, keras, bertampang
masam, dan semacamnya.
Maaf jika agak panjang... wallaahu a'lam.
Wassalamu'alaikum....
abu_fadhli
==di bogor==
--- In [email protected], "kiki" <slamdunk_zon...@...> wrote:
>
> Bismillah......
> Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh...
> afwan ikhwah sekalian..
> ana ingin bertanya mengenai masalah pengucapan salam
> kepada lawan jenis terutama dalam awal pembicaraan baik di
telpon,sms,,
> selain bertatap muka secara langsung,
> apakah hal tersebut aman dari fitnah??
> Jazakumullah khairan katsiir......
> Wassalamu'alaikum......
>