Assalamualaikum. Teman saya menawari saya untuk keluarga saya yang sudah perokok berat dengan rokok digital. Kata dia rokok digital tidak berbahaya, tidak mengandung tar. Bisa sebagai sarana untuk berhenti merokok. Kemudian saya googling rokok digital di internet, harganya lumayan mahal.
Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya? apakah dengan tawaran2 kelebihannya bisa merubah hukum merokok selama ini? Syukran jawaban yang diberikan. Wassalamu'alaikum.
