Assalamu'alaikum temanS .. seorang akhwat yang berjualan jajanan/makanan seperti: kroket, makaroni panggang, lauk rendang dengan bahan2 murah dan halal
juga menjahit dan dijual seperti (dari kain polos): tempat pensil, dompet kain, tas lalu pernah ada yang pesan/beli ke akhwat tersebut, makaroni panggang tapi untuk: - acara serah2an kawinan (tidak sesuai Sunnah) - acara ulang tahun (makan2 di kantornya) pernah juga ada yang pesan/beli tas & tempat pensil untuk: - kado ulang tahun teman2nya atau anak dari teman2nya yang ingin ana tanyakan adalah: 1. uang yang diterima dari hasil penjualan tersebut bagaimana? karena yang membeli makanan atau jahitan tersebut tidak selalu orang Islam atau kadang orang Islam tapi masih jahil (yang tidak mengetahui hukum Syar'i/bid'ah) 2. selama ini hiasan di tas/tempat pensil/dompet kain tersebut bergambar bunga atau daun atau jika untuk anak2 bergambar mobil/pesawat/rumah, jika ada yang pesan dan minta gambar binatang/manusia (boneka barbie) bagaimana? Mohon sharing penjelasan. Jazakumullah khair - saudah -
