Assalamu'alaikum temanS ..

seorang akhwat yang berjualan jajanan/makanan seperti:
kroket, makaroni panggang, lauk rendang dengan bahan2 murah dan halal

juga menjahit dan dijual seperti (dari kain polos):
tempat pensil, dompet kain, tas

lalu pernah ada yang pesan/beli ke akhwat tersebut, makaroni panggang tapi 
untuk:
- acara serah2an kawinan (tidak sesuai Sunnah)
- acara ulang tahun (makan2 di kantornya)

pernah juga ada yang pesan/beli tas & tempat pensil untuk:
- kado ulang tahun teman2nya atau anak dari teman2nya

yang ingin ana tanyakan adalah:
1. uang yang diterima dari hasil penjualan tersebut bagaimana?
karena yang membeli makanan atau jahitan tersebut tidak selalu orang Islam
atau kadang orang Islam tapi masih jahil (yang tidak mengetahui hukum 
Syar'i/bid'ah)
2. selama ini hiasan di tas/tempat pensil/dompet kain tersebut bergambar bunga 
atau
daun atau jika untuk anak2 bergambar mobil/pesawat/rumah, jika ada yang pesan
dan minta gambar binatang/manusia (boneka barbie) bagaimana?

Mohon sharing penjelasan.

Jazakumullah khair
- saudah -

Kirim email ke