Pada Ming, 21 Feb 2010 11:51 ICT AGUS WIJAYA menulis: >Assalamualaikum, >bagaimana hukumnya membuka usaha warnet >jazkallah khair >Abu Nisa
wa'alaykumussalaam warohmatullooh,, bismillah, warnet merupakan suatu teknologi yang dimana bisa dimanfaatkan faedah-faedahnya dan iapun bisa menjadi hal yang digunakan untuk hal-hal sia-sia, untuk main, dlsb. telah banyak warnet-warnet umum dimna beberapa pemuda tersibukkan oleh warnet, ia tidak lagi memanfaatkan apa di dalamnya, tapi justru terjerumus dalam kesia-siaan,, untuk itu,, apabila antum mau membuka warnet, tentunya ad kaedah-kaedah/ aturan-aturan dimana untuk mencegah atau minimal mengurangi hal2 tsb,, semisal, antum tidak memberikan sarana-sarana keharoman di dalamnya, seperti membolehkan merokok, membawa pasangan bukan mahrom, memperdengarkan musik2, dlsbg... dan diantara hal laen, antum bisa mengajak mereka untuk segera berhenti di saat adzan berkumandang,, dan hal-hal laen dimana antum bisa memberikan faedah-faedah kebaikan di dalamnya dan menghilangkan segala kemungkaran di dalamnya,, demikian,, walloohu ta'ala a'lam.. HUKUM BERBISNIS CAFE-CAFE INTERNET [WARNET] Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin http://www.almanhaj.or.id/content/1493/slash/0 Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Beberapa hari ini telah menjamur apa yang disebut dengan cafe-cafe internet, semacam tempat yang di dalamnya terdapat media computer, dimana pemiliknya menyewakan perjam, misalnya ; kepada para pelanggan yang melaluinya mereka dapat menjelajahi internet. Sekalipun terkadang hal ini juga digunakan oleh sebagian pelanggan yang sebenarnya tidak bisa ikut mengoperasikannya, hanya saja kebanyakan para pemuda justru menjadikannya sebagai ajang untuk menjelajahi sebagian situs-situs yang tidak senonoh. Karenanya, kami berharap dari yang mulia berdasarkan apa yang telah kami paparkan diatas untuk memberikan pengarahan seputar hukum berbisnis warnet tesebut, hukum menyewakan kios/tempat bagi mereka yang menyewanya, hukum mengunjunginya dan ketentuan tentang hal itu, semoga Allah membalas kebaikan anda. Jawaban Para pemilik cafe-cafe dan pemilik media-media computer tersebut wajib menjaganya dari kerusakan dan para perusak serta menjauhi setiap kejelekan dan amal jelek. Tidak dapat disangkal lagi bahwa media-media computer tersebut ibarat senjata bermata dua akan tetapi realitasnya, kerusakan dan kejahatan yang lebih dominan ada di dalamnya dan mayoritas mereka yang sering mengunjungi cafe-cafe seperti itu dan melihat apa yang ditampilkan dan dikirim oleh media-media tersebut juga berupa kejahatan dan kerusakan. Kami telah melihat sendiri pengaruh yang demikian serius dan penyimpangan yang terjadi pada para pemuda yang menerima tampilan gambar-gambar porno, ungkapan-ungkapan yang mengandung fitnah, syubhat-syubhat yang menyesatkan dan hikayat-hikayat dusta yang disediakan oleh media tersebut. Nasehat kami untuk para pemilik warnet ini agar mencegah jenis berlangganan program seperti ini, baik di dalam menerima maupun menampilkannya. Adalah wajib menjadikan suatu bentuk pengawasan ketat terhadap setiap pelanggan warnet tersebut hingga dia berhati-hati terhadapnya dan para pemiliknya dapat membatasinya pada hal-hal yang berguna buat kaum muslimin, baik terhadap urusan dien maupun urusan dunia mereka. Wallahu a'lam [Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, pada tanggal 24-7-1420H]
