Pada Ming, 21 Feb 2010 11:51 ICT AGUS WIJAYA menulis:
>Assalamualaikum,
>bagaimana hukumnya membuka usaha warnet
>jazkallah khair
>Abu Nisa

wa'alaykumussalaam warohmatullooh,, bismillah, warnet merupakan suatu teknologi 
yang dimana bisa dimanfaatkan faedah-faedahnya dan iapun bisa menjadi hal yang 
digunakan untuk hal-hal sia-sia, untuk main, dlsb. telah banyak warnet-warnet 
umum dimna beberapa pemuda tersibukkan oleh warnet, ia tidak lagi memanfaatkan 
apa di dalamnya, tapi justru terjerumus dalam kesia-siaan,, untuk itu,, apabila 
antum mau membuka warnet, tentunya ad kaedah-kaedah/ aturan-aturan dimana untuk 
mencegah atau minimal mengurangi hal2 tsb,, semisal, antum tidak memberikan 
sarana-sarana keharoman di dalamnya, seperti membolehkan merokok, membawa 
pasangan bukan mahrom, memperdengarkan musik2, dlsbg... dan diantara hal laen, 
antum bisa mengajak mereka untuk segera berhenti di saat adzan berkumandang,, 
dan hal-hal laen dimana antum bisa memberikan faedah-faedah kebaikan di 
dalamnya dan menghilangkan segala kemungkaran di dalamnya,, demikian,, walloohu 
ta'ala a'lam..

HUKUM BERBISNIS CAFE-CAFE INTERNET [WARNET]

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
http://www.almanhaj.or.id/content/1493/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Beberapa hari ini telah 
menjamur apa yang disebut dengan cafe-cafe internet, semacam tempat yang di 
dalamnya terdapat media computer, dimana pemiliknya menyewakan perjam, misalnya 
; kepada para pelanggan yang melaluinya mereka dapat menjelajahi internet. 
Sekalipun terkadang hal ini juga digunakan oleh sebagian pelanggan yang 
sebenarnya tidak bisa ikut mengoperasikannya, hanya saja kebanyakan para pemuda 
justru menjadikannya sebagai ajang untuk menjelajahi sebagian situs-situs yang 
tidak senonoh.

Karenanya, kami berharap dari yang mulia berdasarkan apa yang telah kami 
paparkan diatas untuk memberikan pengarahan seputar hukum berbisnis warnet 
tesebut, hukum menyewakan kios/tempat bagi mereka yang menyewanya, hukum 
mengunjunginya dan ketentuan tentang hal itu, semoga Allah membalas kebaikan 
anda.

Jawaban
Para pemilik cafe-cafe dan pemilik media-media computer tersebut wajib 
menjaganya dari kerusakan dan para perusak serta menjauhi setiap kejelekan dan 
amal jelek.

Tidak dapat disangkal lagi bahwa media-media computer tersebut ibarat senjata 
bermata dua akan tetapi realitasnya, kerusakan dan kejahatan yang lebih dominan 
ada di dalamnya dan mayoritas mereka yang sering mengunjungi cafe-cafe seperti 
itu dan melihat apa yang ditampilkan dan dikirim oleh media-media tersebut juga 
berupa kejahatan dan kerusakan.

Kami telah melihat sendiri pengaruh yang demikian serius dan penyimpangan yang 
terjadi pada para pemuda yang menerima tampilan gambar-gambar porno, 
ungkapan-ungkapan yang mengandung fitnah, syubhat-syubhat yang menyesatkan dan 
hikayat-hikayat dusta yang disediakan oleh media tersebut.

Nasehat kami untuk para pemilik warnet ini agar mencegah jenis berlangganan 
program seperti ini, baik di dalam menerima maupun menampilkannya.

Adalah wajib menjadikan suatu bentuk pengawasan ketat terhadap setiap pelanggan 
warnet tersebut hingga dia berhati-hati terhadapnya dan para pemiliknya dapat 
membatasinya pada hal-hal yang berguna buat kaum muslimin, baik terhadap urusan 
dien maupun urusan dunia mereka.

Wallahu a'lam

[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman 
Al-Jibrin, pada tanggal 24-7-1420H]

Kirim email ke