Assalaamu'laikum Warohmatullohi wa Barokatuhu, Bagaimana hukumnya membeli kendaraan dengan sistem kredit seperti umumnya sekarang ini dengan perantaraan leasing antara pihak dealer dan pembeli, apakah hal ini diperbolehkan ? Jazakallohu khoir atas penjelasannya. Wassalaamu'alilkum Warohmatullohi wa Barokatuhu. Abu Zahroh di Cikarang.
- [assunnah] Perlukah Iqamat ? Ahmad Shaari
- Re: [assunnah]>>Perlukah Iqamat ?<< Abu Hanzhalah
- [assunnah] hukum kredit motor Abu Zahroh
- Re: [assunnah]>>hukum kredit motor<&l... Abine Abdulloh
