Assalaamu'laikum Warohmatullohi wa Barokatuhu,
 
Bagaimana hukumnya membeli kendaraan dengan sistem kredit seperti umumnya 
sekarang ini dengan perantaraan leasing antara pihak dealer dan pembeli,
apakah hal ini diperbolehkan ?
 
Jazakallohu khoir atas penjelasannya.
 
Wassalaamu'alilkum Warohmatullohi wa Barokatuhu.
 
Abu Zahroh 
di Cikarang.

Kirim email ke