Assalamu'alaikum�السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ada kisah seorang istri yang sudah lama ditinggal wafat sang suami. Suatu saat sang istri berpesan ke anak2 nya jika suatu saat meninggal kelak minta dikuburkan satu liang dengan makam suaminya. Yang menjadi pertanyaannya : 1. Apakah ada hukumnya menguburkan dengan cara tersebut ? 2. Jika diperbolehkan mengubur dengan cara tersebut, bagaimana�tata caranya ? Terima kasih Wassalammualaikum Powered by Telkomsel BlackBerry�
