From: [email protected]
Date: Sat, 20 Feb 2010 08:13:51 +0700  
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Maaf, saya ingin bertanya : Bagaimana hukum pegadaian dalam Islam?

Jazakallah khoir.
Wassalamu'alaikum

Chandraleka
_________________________________________________________________

Untuk masalah gadai Ar-rahn, silakan baca penjelasan dibawah ini.
Wallahu a'lam

DEFINISA AR-RAHN
http://www.almanhaj.or.id/content/2113/slash/1

Rahn dalam bahasa Arab memiliki pengertian tetap dan kontinyu.
Dikatakan dalam bahasa Arab, المَاءُ الرَّاهِنُ (apabila airnya tidak
mengalir) dan kata نِعْمَةٌ رَاهِنَةٌ (nikmat yang tidak putus). Ada
yang mengatakan, makna Rahn tertahan, dengan dasar firman Allah: 

"Tiap-tiap diri bertanggung jawab (tertahan) atas apa yang telah
diperbuatnya". [Al-Muddatstsir : 38] kata Rahinah bermakna tertahan. 

Pengertian kedua ini hampir sama dengan yang pertama karena yang tertahan itu 
tetap ditempatnya.

Ibnu Faris berkata : Huruf Raa, Haa' dan Nun adalah asal kata yang
menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil dengan hak ataupun tidak.
Dari kata ini adalah kata Ar-Rahn yaitu sesuatu yang digadaikan.

Adapun definisi Rahn dalam istilah Syari'at, para ulama telah
menjelaskan, yaitu menjadikan harta benda sebagai jaminan hutang untuk
dilunasi dengan jaminan tersebut, apabila (si peminjam) tidak mampu
melunasinya. Atau harta benda yang dijadikan jaminan hutang untuk
dilunasi (hutang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut, apabila
yang berhutang tidak mampu melunasinya [5]. Atau memberikan harta
sebagai jaminan hutang agar digunakan sebagai pelunasan hutang dengan
harta atau nilai harta tersebut bila yang berhutang tidak mampu
melunasinya. 

Sedangkan menurut Syeikh Al Basaam, defenisi, Ar-Rahn adalah jaminan
hutang dengan barang yang memungkinkan pelunasan hutang dengan barang
tersebut atau dari nilai barang tersebut apabila orang yang berhutang
tidak mampu melunasinya.

HUKUM AR-RAHN.
Berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ kaum muslimin, sistem hutang–piutang 
dengan gadai ini diperbolehkan dan disyariatkan.

Dalil di dalam Al-Qur’an, yaitu firman Allah: ....


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke