Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Afwan ya akhi mungkin diantara ikhwan sekalian ada yang bisa membantu 
memberikan jawab seputar hukum asuransi syariah, yang mana ana beberapa waktu 
lalu ditawarkan oleh kawan ana suatu produk yang bernama Asuransi Syariah. 
Didalam asuransi tersebut jika ana berminat maka ana harus menyetor minimal Rp 
300.000,- perbulan selama 10 tahun. Di dalam asuransi tersebut ana akan 
mendapatkan fasilitas-fasilita seperti biaya pengobatan, biaya rumah sakit, 
tunjangan kematian yang jumlahnya bisa puluhan juta. Nah yang menjadi 
pertanyaan apakah fasilitas-fasilitas tersebut dapat dikatagorikan riba, mohon 
nasehatnya.
Sebelum dan sesudahnya ana ucapkan jazakallah khair

Agus Triyanto

Kirim email ke