Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Afwan ya akhi mungkin diantara ikhwan sekalian ada yang bisa membantu memberikan jawab seputar hukum asuransi syariah, yang mana ana beberapa waktu lalu ditawarkan oleh kawan ana suatu produk yang bernama Asuransi Syariah. Didalam asuransi tersebut jika ana berminat maka ana harus menyetor minimal Rp 300.000,- perbulan selama 10 tahun. Di dalam asuransi tersebut ana akan mendapatkan fasilitas-fasilita seperti biaya pengobatan, biaya rumah sakit, tunjangan kematian yang jumlahnya bisa puluhan juta. Nah yang menjadi pertanyaan apakah fasilitas-fasilitas tersebut dapat dikatagorikan riba, mohon nasehatnya. Sebelum dan sesudahnya ana ucapkan jazakallah khair
Agus Triyanto
