--- On Wed, 3/3/10, Husni Adnan <[email protected]> wrote: From: Husni Adnan <[email protected]> Subject: [assunnah] Mengazani jenazah pada waktu dikubur Date: Wednesday, March 3, 2010, 4:09 AM Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatu ana mau tanya apa hukumnya mengazani jenazah pada waktu di kubur? syukron katshiron. wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatu
BEBERAPA PRAKTEK BID�AH DALAM PEMAKAMAN DAN PENGIRINGANNYA Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani http://www.almanhaj.or.id/content/673/slash/0 [1]. Menyembelih kerbau sesampainya jenazah di kuburan sebelum pemakamannya dan kemudian membagikannya kepada semua orang yang mengiringinya. [Al-Ibdaa, hal. 114] [2]. Meletakkan darah hewan yang disembelih saat keluarnya jenazah dari rumah di kuburan [3]. Mengumandangkan dzikir di sekitar tempat pembaringan mayit sebelum pemakamannya. [4]. Mengumandangkan adzan saat memasukkan mayit di kuburan. [Haasyiyatu Ibni Abidin I/837] [5]. Menurunkan mayit ke dalam kuburan dari arah kepala.[Rujuk kembali masalah ke-103] [6]. Menaruh sedikit tanah Al-Husain ke mayit saat menurunkannya ke dalam kuburan, karena tanah tersebut akan memberi rasa aman dari segala yang menakutkan. [1] [7]. Meletakkan pasir di bawah mayit bukan karena suatu keperluan yang mendesak. [Al-Madkhal III/261] [8]. Meletakkan bantal atau yang semisalnya di bawah kepala mayit di dalam kuburnya. [Al-Madkhal III/260] [9]. Memercikkan air ke mayit di dalam kuburnya. [Al-Madkhal III/262 dan II/222] [10]. Menaburkan tanah denan punggung telapak tangan seraya mengucapkan : Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji�un. [2] [11]. Membaca ayat : �Minhaa khalaqnaakum� pada taburan pertama, lalu ayat : �Wa fiihaa Nu�iidukum� pada taburan kedua, dan ayat : �Wa minhaa Nukhrijukum taaratan ukhra� pada taburan ketiga. [Rujuk kembali masalah ke-105] [12]. Ucapan pada taburan pertama : �Bismillah�, pada taburan kedua : �Al-Mulku lillahi�, pada taburan ketiga : �Al-Qudratu lillahi�, pada taburan keempat : �Al-izzatu lillahi�, pada taburan kelima : �Al-Afwu wa al-Ghufraanu lillahi, pada taburan keenam : �Ar-Rahmatu lillah�, dan kemudian pada taburan ketujuh membaca firman Allah Ta�ala : � Kullu man �alaihaa faan�, dan membaca pada firmanNya :�Minhaa khalanaakum�. [13]. Membaca tujuh surat, yaitu : Al-Faatihah, Al-Falaq, An-Naas, Al-Ikhlaas, (Idzaa jaa�a nashrullaahi) juga (ulyaa ayyuhal kaafiruun), serta (Innaa anzalnaahu). Dan juga do�a berikut ini : Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan menyebut nama-Mu yang agung, aku juga memohon kepada-Mu yang merupakan pilar penegak agama, dan aku memohon kepada-Mu.. Juga memohon kepada-Mu� Serta memohon kepada-Mu�Dan aku memohon kepada-Mu dengan menyebut nama-Mu, yang jika Engkau diminta dengannya, niscaya Engkau pasti akan memberikan, dan jika dipanjatkan do�a kepada-Mu dengan menyebutnya, pasti Engkau akan mengabulkannya, wahai Rabb Jibril, Mika�il, Israfil, dan Uzra�il� sampai akhir : Semuanya ini dibaca saat pemakaman jenazah. [3] [14]. Membaca Al-Fatihah di kepala mayit dan juga pembukaan surat Al-Baqarah di bagian kedua kakinya. [4] [15]. Membaca Al-Qur�an pada saat menaburkan tanah ke mayit. [Al-Madkhal III/262-263] [16]. Mentalqin orang yang sudah meninggal dunia. [As-Sunnan, hal.67 Subulus Salaam karya Ash-Shan�ani. Dan lihat juga masalah ke 106] [17]. Memasang dua buah batu di atas kuburan wanita.[Nailul Authaar IV/73 karya Asy-Syaukani] [18]. Membaca sya�ir duka cita di kuburan setelah selesai pemakaman. [Al-Ibdaa, hal. 124-125] [19]. Memindahkan mayit sebelum atau sesudah pemakaman ke tempat-tempat yang dinilai mulia. [5] [20]. Berdiam di sisi mayit seusai pemakamannya, baik di rumah, atau di pekuburan, atau di dekatnya. [Al-Madkhal III/278] [21]. Penolakan mereka untuk memasuki rumah jika kembali dari pemakaman sehingga menyuci bagian-bagian yang bersentuhan dengan mayit. {Al-Madkhal III/276] [22]. Meletakkan makanan dan minuman di atas kuburan supaya orang-orang mengambilnya. [23]. Bersedekah di kuburan. [Al-Iqtidhaa Ash-Shiraath, hal. 183 dan Kasyfu Al-Qinaa II/134] [24]. Menyiramkan air di atas kuburan di bagian kepalanya, dilanjutkan dengan mengitari kuburan, setelah itu air yang masih tersisa di siramkan kembali ke bagian tengah kuburan. [6] [Disalin dari kitab Ahkamul Janaaiz wa Bida�uha, Edisi Indonesia Hukum Dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut Al-Qur�an dan Sunnah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah M.Abdul Ghoffar EM, Penerbit Puskata Imam Asy-Syafi�i] __________ Foote Note [1]. Demikianlah yang diklaim di dalam kitabMiftaah Al-Karaamah I/497] [2]. Ini adalah madzhab Imamiyah, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Miftah Al-Karaamah I/499. Seakan-akan mereka melakukan hal seperti itu dalam rangka menyalahi apa yang dilakukan oleh Ahlus Sunnah yang menaburkan tanah, sebagaimana Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam pernah menaburkan tanah dengan kedua telapak tangan (bukan punggungnya). Silakan rujuk kembali masalah ke-103 [3]. Hal tersebut dan juga yang sebelumnya dianjurkan dibaca, seperti di dalam kitab Syarhu Asy-Syir�ah, hal. 568. Dan diantara yang menunjukkan pembuatan hal tersebut adalah bahwa di dalamnya disebutkan nama Uzra�il, dan hal itu tidak mempunyai dasar sama sekali di dalam Sunnah, sebagaimana yang telah diperingatkan sebelumnya. [4]. Hal tersebut diriwayatkan dalam hadits yang bersumber dari Ibnu Umar secara marfu, tetapi dinilai dha�if oleh Al-Haitsami III/45. Dan diriwayatkan puladarinya secara mauquf dengan status dhaif, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya pada masalah k-122 [5]. Ini merupakan madzhab Imamiyyah, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Miftaahu Al-Karaamah I/507 dan 500 [6]. Ibid
