Assalaamu'alaikum 

Mohon pencerahan tetang ayat berikut:
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu(yahudi,nasrani) halal bagimu, dan
makanan kamu halal pula bagi mereka. QS.5:5

Pertanyaan:
Apakah ini berarti daging yang disembelih oleh orang non muslim halal bagi
kita untuk memakannya?

Syukron
Wassalaamu'alaikum

Mulyadi

Kirim email ke