Assalaamu'alaikum Mohon pencerahan tetang ayat berikut: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu(yahudi,nasrani) halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. QS.5:5
Pertanyaan: Apakah ini berarti daging yang disembelih oleh orang non muslim halal bagi kita untuk memakannya? Syukron Wassalaamu'alaikum Mulyadi
