Assalammu'alaikum,
ikhwan, akhwat yang di rahmati Allah...
ana mau tanya apa hukumnya jika kita berinfak di suatu masjid yang digunakan 
bid'ah? seperti dzikir berjama'ah yasinan dan lain-lain?
mohon pencerahan..
sukron kasiron

Kirim email ke